Soal Pelanggaran PPDB 2023, Irjen Kemdikbud: Tindak Pidana, tapi...

ADVERTISEMENT

Soal Pelanggaran PPDB 2023, Irjen Kemdikbud: Tindak Pidana, tapi...

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 13 Jul 2023 15:00 WIB
Mantan Kabiro Hukum KPK, Staf ahli bidang regulasi Kemendikbud.
Beragam pelanggaran PPDB 2023 menurut Irjen Kemendikbudristek Chatarina Girsang merupakan tindak pidana. Lantas, bagaimana tindak lanjutnya? Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pelanggaran di Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 tercatat mulai dari manipulasi Kartu Keluarga (KK) di PPDB Jalur Zonasi sampai siswa titipan. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek angkat bicara soal pelanggaran PPDB 2023.

"Dari tindakan itu pidana. Namun jangan semua harus dengan hukum. Pelanggaran administrasi itu harus didisiplinkan dulu. Itu yang kita minta," kata Chatarina dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI, dikutip Kamis (13/7/2023).

"Nah, pemerintah daerah kan selama ini tertutup dalam menindaklanjuti itu. Karena tadi, mungkin di dalam ada yang merasa tertekan untuk tidak menerima. Makanya, kami minta Forkopimda juga duduk bareng dengan pemerintah daerah. Ada kepala sekolah tidak berani pulang ke rumah selama PPDB, tidur di hotel. Jadi bersama kita duduk agar sekolah negeri tidak salah sasaran," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Chatarina, pihaknya tengah beradaptasi dengan persiapan pemda ke depan untuk melakukan penyesuaian terkait PPDB.

"Ini memang belum berhasil kalau diukur, karena terlalu cepat. Saat ini kita sedang adaptif dengan bagaimana persiapan pemda untuk lakukan penyesuaian-penyesuaian," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Minta Peran Sekolah buat Verifikasi KK

Chatarina berharap sekolah bisa turut bantu verifikasi KK agar pelanggaran PPDB Jalur Zonasi berupa manipulasi KK demi dekat dengan sekolah tujuan dan berpeluang diterima lebih besar bisa berkurang.

"Kita berharap dengan transparansi dan akuntabilitas ini semua tidak terjadi lagi. Karena yang meributkan itu adalah yang merasa sebenarnya harusnya lolos, tetapi tidak lolos, karena berdasarkan jarak ia harusnya lulus tetapi ada (calon siswa lain) yang manipulasi KK," kata Chatarina.

"Ada satu KK itu 10 anak, bahkan 20 anak. Seharusnya, dalam verifikasi itu dilihat oleh sekolah. Mereka memahami apa itu Kartu Keluarga" ujarnya.

Pilih Tidak Ada Tes di PPDB

Sementara ini, ia menegaskan, pihaknya lebih memilih untuk tidak mengadakan tes di PPDB, khususnya di Jalur Prestasi. Pertimbangannya yakni menghindari adanya manipulasi hasil tes.

"Mengenai tes (di PPDB) seperti yang sudah diusulkan, sebetulnya sudah kami diskusikan, tetapi pada kenyataannya sebagian daerah sudah melakukan tes dan itu juga banyak yang manipulatif dan tidak transparan hasilnya seperti apa," kata Chatarina.

"Kami prefer (lebih memilih) untuk jalur prestasi itu sertifikat yang perlombaannya itu setingkat kabupaten, kota, dari lembaga-lembaga yang dianggap kredibel mengeluarkan sertifikat prestasi tersebut," sambungnya.

Chatarina menambahkan, pertimbangan tidak adanya tes di PPDB juga mengukur risiko adanya siswa titipan.

"Jadi kalau dianggap anaknya berprestasi matematika, yang dilihat (di jalur prestasi akademik) nilai rapor matematikanya saja, nilai rapor rata-rata matematika saja, karena olahraganya belum tentu jago. Karena kalau tes lagi, itu bisa titipan-titipan lagi," ucapnya.




(twu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads