Usai mencuri perhatian publik dalam penampilan di perayaan HUT ke-77 RI di Istana Negara, Farel Prayoga disibukkan dengan undangan manggung. Sejumlah pihak kemudian memberi opsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau homeschooling bagi pelantun 'Ojo Dibandingke' ini demi kelanjutan pendidikannya.
Kepada detikJatim, Kabid Dikmas Dispendik Banyuwangi Nuriyatus Sholeha mengatakan, Farel bisa mengambil PKBM sebagai solusi keberlanjutan pendidikan Farel. Mengingat siswa kelas 6 SD masih belum dapat hadir ke sekolah formal.
"Menurut saya lebih aman di nonformal. Dia bisa belajar sambil berkarier," kata Nuri, seperti dikutip Jumat (26/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, Nuri menambahkan, momen saat ini bisa jadi merupakan momentum terbaik Farel dalam berkarier. Utamanya lagi, kata Nuri, tidak ada yang tahu sampai kapan popularitas Farel bakal melejit.
Melalui PKBM, menurutnya, Farel bisa mengejar keduanya dalam satu waktu. Tetap berkarier sekaligus tidak akan tertinggal dalam materi pelajaran di sekolah.
"Farel bisa menggunakan sela waktunya dengan belajar sembari membaca modul yang disediakan oleh PKBM. Dia juga bisa mengisi daftar hadir secara online jadi tak perlu datang ke sekolah," tuturnya.
Di samping itu, homeschooling juga keluar sebagai opsi kedua pendidikan Farel. Direktur BRINDO Internasional Homeschooling M Yassin Soepardi mengatakan, sekolahnya memberi fasilitas bagi siswa yang memiliki aktivitas tinggi seperti Farel.
"Di kota besar, homeschooling menjadi pilihan untuk mereka yang sering mobile, termasuk anak-anak yang orang tuanya sering berpindah kerja ke luar kota," katanya.
Kepala Sekolah BRINDO Internasional Homeschooling Kurnia Azizah juga menambahkan, prinsip dasar homeschooling sebetulnya sesuai dengan kurikulum Merdeka Belajar. Menurutnya, siswa bisa lebih aktif belajar sesuai dengan bakat dan minatnya.
"Sebenarnya homeschooling ini merupakan penerapan sebenarnya dari Kurikulum Merdeka Belajar. Membuat pendidikan lebih fleksibel. Kami juga mengarahkan siswa sesuai dengan bakat dan minatnya," tutur dia.
Kedua model pembelajaran tersebut juga sudah diatur dan diakui dalam aturan pemerintah. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut mengenai model pembelajaran dengan PKBM dan homeschooling.
Apa Itu PKBM?
PKBM adalah salah satu jenis satuan pendidikan nonformal yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan UU tersebut, PKBM juga disejajarkan dengan lembaga kursus yang ada di masyarakat.
Mengutip publikasi BAN PAUD dan PNF terbitan Kemendikbud, PKBM menjadi wadah pertemuan antara kebutuhan dan sumber daya belajar. Fasilitator pertemuan antara masyarakat yang berkebutuhan belajar dengan sumber daya belajar sehingga terjadi sebanyak mungkin peristiwa pembelajaran.
Program-program yang diselenggarakan di PKBM bisa sangat beragam selama relevan dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan masyarakat. Sejumlah program dalam PKBM yakni Pendidikan Kesetaraan A, B, dan C untuk setingkat SD, SMP, serta SMA, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lainnya.
Apa Itu Homeschooling?
Secara bahasa, homeschooling juga disebut dengan sekolah rumah. Model pembelajaran homeschooling sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.
Homeschooling didefisinikan sebagai proses layanan pendidikan informal yang terencana dilakukan oleh orang tua atau keluarga di rumah atau tempat-tempat lain. Tujuannya agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, ada 3 bentuk homeschooling yang diakui. Ketiga yang dimaksud adalah homeschooling tunggal, majemuk, dan komunitas yang dibedakan berdasarkan jumlah keluarga peserta didik dalam pembelajaran.
Meski belajar di luar sekolah formal, Pasal 4 dalam Permendikbud menegaskan, hasil pendidikan homeschooling diakui setara dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Proses penyetaraan pendidikan informal sering disebut dengan Ujian Nasional Kesetaraan yang dilakukan per paket. Paket A untuk tingkat setara SD, paket B untuk setara SMP, dan paket C untuk setingkat SMA.
Di samping itu, kurikulum yang diterapkan dalam homeschooling tetap mengacu pada kurikulum nasional. Mata pelajaran yang wajib difasilitasi oleh pihak penyelenggara di antaranya yakni, pendidikan agama, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, hingga pendidikan Bahasa Indonesia.
Sifatnya yang fleksibel memberikan kebebasan bagi peserta didik dalam proses pembelajarannya.
"Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh," demikian bunyi salah satu pasal dalam Permendikbud tentang homeschooling tersebut.
(rah/nwy)