×
Ad

Kemdiktisaintek Respons Temuan BPK soal Mahasiswa Meninggal Masih Dapat KIP Kuliah

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 22 Okt 2026 11:00 WIB
Kartu penerima KIP Kuliah. Foto: Dok. Puslapdik Kemendikdasmen
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia. Total, dana yang tersalurkan mencapai Rp2,7 miliar yang disalurkan kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Prof Dr Khairul Munadi, mengatakan temuan tersebut masih didalami. Ia menegaskan Kemendiktisaintek sudah memiliki bagian sendiri untuk mendalami isu tersebut.

"Kita telaah. Kebetulan di konteks beasiswa ini ada yuris sendiri yang sedang sekarang sedang melakukan pendalaman terhadap isu isu," jelasnya ditemui usai pembukaan Akademi Kepemimpinan Pendidikan Tinggi (AKPT) 2026 Angkatan 1 Tahap IV, di Science Techno Park UI Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10/2026).

Rekomendasi BPK

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan kementerian dan lembaga terkait untuk memperbaiki pendataan. Lebih lanjut, BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran dipulihkan melalui penyetoran kembali ke kas negara.

"BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara," demikian bunyi rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK.

Tentang KIP Kuliah

KIP Kuliah adalah bantuan dari pemerintah untuk mahasiswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Prioritas penerima KIP Kuliah adalah mereka yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1 hingga desil 4.

Jika calon penerima belum terdata dalam DTSEN, mereka wajib memenuhi salah satu ketentuan yaitu memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan di bawah upah minimum provinsi (UMP) di wilayah domisili asal mahasiswa, dengan bukti pendukung yang sah.

Bantuan yang disalurkan ditentukan berdasarkan indeks harga lokal di wilayah perguruan tinggi. Adapun bantuan tersebut dibagi menjadi lima klaster, yakni Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulan.



Simak Video "Video: Menteri PU Bakal Aktifkan Komite Audit Buntut Temuan BPK soal Potensi Kerugian Negara"

(nir/nah)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork