Kasus Pelanggaran Beasiswa LPDP, BPK Ungkap Sanksi Rp 7,97 Miliar Belum Ditagih

ADVERTISEMENT

Kasus Pelanggaran Beasiswa LPDP, BPK Ungkap Sanksi Rp 7,97 Miliar Belum Ditagih

Pasti Liberti Mappapa - detikEdu
Selasa, 13 Okt 2026 17:31 WIB
Ilustrasi beasiswa LPDP
Ilustrasi beasiswa LPDP Foto: Dok. LPDP
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap terdapat keterlambatan penagihan sanksi pelanggaran penerima beasiswa di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Persoalan tersebut mencakup 17 kasus pelanggaran Program Beasiswa Native senilai Rp 7,97 miliar serta penerima Beasiswa Kolaborasi LPDP dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang mengundurkan diri atau diberhentikan.

Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 BPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penagihan Sanksi 17 Kasus Pelanggaran Terlambat

BPK menemukan LPDP terlambat menerbitkan surat keputusan sanksi, menerbitkan piutang, dan/atau melakukan tindakan penagihan atas 17 kasus pelanggaran pada Program Beasiswa Native. Nilai pelanggaran yang menjadi objek penagihan tersebut mencapai Rp 7,97 miliar. Keterlambatan itu menimbulkan potensi piutang tidak tertagih.

ADVERTISEMENT

"Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terlambat menerbitkan surat keputusan sanksi, penerbitan piutang, dan/atau tindakan penagihan atas 17 kasus pelanggaran pada Program Beasiswa Native sebesar Rp7,97 miliar," seperti dikutip detikEdu dari IHPS I Tahun 2026, Selasa (13/10/2026).

Persoalan lain ditemukan pada pengelolaan Beasiswa Kolaborasi LPDP dan Kemendiktisaintek. Menurut BPK, Manajemen Pelaksana Program Beasiswa Kolaborasi belum menindaklanjuti penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau diberhentikan, dengan total penyaluran dana mencapai Rp 6,89 miliar. Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,89 miliar.

BPK juga mencatat sanksi pengembalian belum ditagihkan atas 13 surat keputusan pemberhentian penerima jenis beasiswa tersebut. Nilai yang belum ditagihkan tersebut mencapai Rp 1,51 miliar. "Pemulihan kelebihan pembayaran dana beasiswa terlambat diterima sebesar Rp1,51 miliar," seperti yang dicatat BPK dalam temuannya tersebut.


BPK Minta LPDP Menagih dan Memulihkan Dana

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama LPDP mengambil langkah penagihan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait.

Pertama, LPDP diminta segera melakukan penagihan dan memastikan penyelesaian piutang atas 17 kasus pelanggaran Program Beasiswa Native senilai Rp 7,97 miliar. "Segera melakukan penagihan dan memastikan penyelesaian piutang pelanggaran beasiswa sebesar Rp7,97 miliar," dikutip dari IHPS I Tahun 2026.

Kedua, LPDP diminta berkoordinasi dengan Manajemen Pelaksana Program pada Kemendiktisaintek untuk menindaklanjuti proses penjatuhan sanksi terhadap penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau dikeluarkan.

Koordinasi tersebut juga diperlukan untuk menagihkan potensi sanksi pengembalian sebesar Rp 6,89 miliar dan dana beasiswa sebesar Rp 1,51 miliar agar disetorkan ke rekening LPDP.

"Berkoordinasi dengan Manajemen Pelaksana Program pada Kemendiktisaintek dalam rangka menindaklanjuti proses penjatuhan sanksi kepada penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau dikeluarkan, serta menagihkan potensi sanksi pengembalian sebesar Rp6,89 miliar dan dana beasiswa sebesar Rp1,51 miliar untuk disetorkan ke rekening LPDP," dikutip dari rekomendasi BPK.



(pal/nah)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads