Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik, tetapi terkendala kondisi ekonomi. Bantuan ini diberikan untuk membantu calon mahasiswa baru melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya.
Parameter yang menjadi acuan pemerintah dalam menentukan sasaran beasiswa ini adalah tingkat kelompok desil sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Lantas, KIP Kuliah diperuntukkan bagi desil berapa?
Simak ketentuan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KIP Kuliah untuk Desil Berapa?
Melansir laman resminya, KIP Kuliah diperuntukkan bagi calon penerima yang terdata pada desil 1-4 dalam DTSEN. Artinya, calon mahasiswa baru yang masuk dalam desil 1, 2, 3, atau 4 memenuhi salah satu kriteria keterbatasan ekonomi untuk mendaftar KIP Kuliah.
Namun, berada pada desil 1 hingga 4 tidak otomatis menjadikan calon mahasiswa berhak mendapatkan KIP Kuliah. Calon penerima harus tetap memenuhi syarat lain dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Selait berdasarkan desil, keterbatasan ekonomi juga dapat dibuktikan dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari panti sosial atau panti asuhan. Karena itu, calon mahasiswa yang tidak masuk desil 1 sampai 4 masih memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui kriteria lainnya.
Syarat Lengkap Daftar KIP Kuliah
Agar lebih jelas, berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi KIP Kuliah:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C/Baik;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah, seperti;
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar;
- Terdata pada DTSEN maksimum pada desil 4; atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
- Jika calon mahasiswa tidak memenuhi tiga kriteria pembuktian ekonomi tersebut, tidak perlu khawatir. Calon penerima tetap dapat mendaftar selama pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Cara Cek Desil di DTSEN
detikers dapat mengecek desil melalui portal resmi DTSEN yang disediakan pemerintah dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka browser;
- Kunjungi laman resmi Cek DTSEN di dtsen-form.bps.go.id;
- Pilih "Pengusul PIP dan KIP-K Tahun Ajaran 2026/2027";
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Tulis ulang kode captcha sesuai yang tertera di layar;
- Klik "Cek Data";
- Kemudian pilih "Cek Desil";
- Masukkan tanggal lahir dengan benar;
- Masukkan kembali kode captcha sesuai yang tertera;
- Klik "Cek Data";
- Sistem akan menampilkan informasi desil beserta periode pembaruan datanya.
Cara Cek Penerima KIP Kuliah
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, tidak masuk dalam desil 1-4 bukan berarti tidak bisa menjadi penerima KIP Kuliah. Selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, calon mahasiswa baru tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Untuk memastikan status penerima KIP Kuliah, berikut cara ceknya:
- Buka laman resmi KIP Kuliah Kemdiktisaintek;
- Klik ikon tiga titik di pojok kanan atas;
- Pilih menu "Cek Penerima";
- Masukkan NIK;
- Klik "Cari";
- Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai status penerima KIP Kuliah.
Demikianlah penjelasan mengenai KIP Kuliah diperuntukkan bagi desil berapa beserta cara cek penerimanya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
