Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menerbitkan surat edaran untuk efisiensi operasional di kampus.
Kebijakan itu kemudian diikuti penyesuaian pola kerja dan penyelenggaraan akademik di sejumlah kampus termasuk Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). UNY kini menerapkan sistem kerja hibrida bagi seluruh pegawainya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif.
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) kini dipusatkan pada hari Senin sampai dengan Kamis. Sementara itu, setiap hari Jumat, Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) diperbolehkan melaksanakan tugas dari rumah atau Work From Home (WFH).
Meskipun bekerja dari rumah, para pegawai wajib memastikan alat komunikasi selalu aktif (on call) agar koordinasi organisasi tidak terhambat.
"Pegawai yang melaksanakan WFH wajib memastikan alat komunikasi selalu aktif. Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, pimpinan dapat meminta pegawai yang bersangkutan untuk hadir di kantor," seperti dikutip dari Surat Edaran Rektor UNY Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik UNY.
Khusus untuk unit kerja Tendik, jumlah staf yang bekerja secara WFH dibatasi paling banyak 50% dari total pegawai guna menjamin ketersediaan layanan fisik di kantor tetap berjalan optimal.
Selain itu, seluruh pegawai tetap diwajibkan melakukan rekam kehadiran secara digital melalui laman resmi presensi UNY sesuai jam kerja yang berlaku.
Digitalisasi Akademik dan Kuliah Jarak Jauh
Perubahan signifikan juga dirasakan oleh para mahasiswa, terutama yang sudah memasuki jenjang lanjut.
Berdasarkan kebijakan terbaru, kegiatan pembelajaran bagi mahasiswa semester 5 (lima) ke atas serta mahasiswa Program Pascasarjana dapat dilaksanakan secara daring atau jarak jauh. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses belajar mengajar.
Namun, UNY tetap memberikan pengecualian ketat bagi mata kuliah yang bersifat praktis. Pembelajaran tatap muka secara luring tetap wajib dilaksanakan untuk kegiatan di laboratorium, studio, bengkel kerja, klinik, hingga praktik lapangan yang membutuhkan interaksi fisik langsung.
Di sisi lain, layanan administrasi mahasiswa, bimbingan dosen, hingga pelaksanaan ujian tugas akhir seperti skripsi, tesis, dan disertasi didorong untuk beralih ke platform digital agar lebih efektif.