Kuliah Hybrid ala UB: Mahasiswa Junior Luring, Mahasiswa Senior Daring

ADVERTISEMENT

Kuliah Hybrid ala UB: Mahasiswa Junior Luring, Mahasiswa Senior Daring

Callan Rahmadyvi Triyunanto - detikEdu
Sabtu, 11 Apr 2026 07:00 WIB
Kampus UB
Kampus UB. Foto: Istimewa
Jakarta -

Universitas Brawijaya (UB) menerapkan kebijakan perkuliahan hybrid. Langkah ini merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kemdiktisaintek dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi.

UB memprioritaskan kuliah tatap muka (luring) bagi mahasiswa semester 1-4, sementara semester 5 ke atas dialihkan ke perkuliahan daring (online). Kegiatan tatap muka (luring) juga diprioritaskan bagi mahasiswa semester awal serta yang mengikuti praktikum atau aktivitas yang membutuhkan kehadiran langsung.

"Secara umum, UB merespons kebijakan Mendikti secara apresiatif dan proaktif. Rektor menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian pola kerja, termasuk pelaksanaan pembelajaran," ujar Wakil Rektor Bidang Akademik UB Prof Dr Ir Imam Santoso, MP, dalam keterangan resmi UB, dikutip Jumat (10/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana kampus tetap melaksanakan kegiatan luring untuk aktivitas yang memerlukan kehadiran langsung, serta menerapkan pembelajaran daring untuk kegiatan yang dapat dilakukan secara fleksibel," tambahnya.

Hal tersebut disampaikan Imam saat menyatakan kesiapan kampus mengikuti arahan Mendiktisaintek kepada awak media di Universitas Brawijaya, dikutip melalui keterangannya pada Jumat (10/4/2026).

ADVERTISEMENT

"Saya sangat memahami (risikonya), karena itu arahan Pak Menteri dan Pak Rektor untuk kegiatan-kegiatan yang membutuhkan intensitas tinggi dalam interaksi antara dosen dan mahasiswa harus dilakukan di kampus, seperti praktikum, studio, atau penelitian yang harus tetap dilakukan di laboratorium," tutur Imam.

Prioritaskan Mahasiswa Baru untuk Luring

Kebijakan perkuliahan hybrid ini diterapkan dengan pertimbangan bahwa semester awal merupakan fase krusial dalam peletakan fondasi keilmuan. Pada tahap ini, mahasiswa membutuhkan bimbingan intensif serta interaksi aktif dengan dosen untuk memahami konsep dasar.

Sementara itu, mahasiswa semester lima ke atas serta kegiatan akademik seperti seminar dan pembimbingan dapat dilaksanakan secara daring. Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi krisis energi akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Adapun mahasiswa semester lima ke atas, pembelajaran fokus pada mengembangkan keahlian sesuai kurikulum yang ditempuh, termasuk melalui pembelajaran daring.

Antisipasi Learning Loss dan Kewenangan Fakultas

UB juga mempertimbangkan potensi learning loss atau penurunan capaian akademik seperti yang pernah terjadi saat pandemi COVID-19. Untuk mengantisipasi hal tersebut, kegiatan yang membutuhkan interaksi intensif seperti praktikum tetap dilaksanakan secara luring.

Pengaturan teknis pelaksanaan luring dan daring juga diserahkan kepada masing-masing fakultas. Setiap program studi memiliki karakteristik berbeda, termasuk dalam menentukan mata kuliah yang wajib dilaksanakan secara tatap muka.

UB menegaskan kebijakan ini tidak mengubah kurikulum yang telah ada. Perubahan hanya terjadi pada media pembelajaran, bukan pada capaian pembelajaran yang harus diraih mahasiswa.

Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Rektor UB Nomor 01096/DST/UN10/B/TU/2026 tentang implementasi edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 7 April 2026.

Selain pembelajaran, surat edaran juga mengatur kegiatan administrasi dosen dan tenaga kependidikan. Rapat yang tidak memerlukan kehadiran langsung diimbau dilakukan secara daring, serta dilakukan efisiensi perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

UB juga tengah menyiapkan kebijakan tambahan seperti car free day yang masih dalam tahap perumusan dan diharapkan segera diterapkan.

"As soon as possible dalam minggu ini (akan dimulai penyesuaiannya), setelah terbit edaran Rektor. Harapannya setiap elemen kampus dapat melaksanakan kebijakan ini dengan baik. Evaluasi akan dilakukan secara berkala, misalnya setelah satu bulan pelaksanaan," katanya.

Penulis adalah peserta magang Kemnaker di detikcom.




(nah/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads