Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto ungkap sejumlah kebijakan di sektor pendidikan tinggi sebagai respons atas dinamika energi global. Salah satunya ketentuan pendidikan jarak jauh (PJJ) bagi mahasiswa. Seperti apa?
Ketentuan Kuliah PJJ dan WFH Dosen
Melalui Surat Edaran (SE) Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026, perguruan tinggi di lingkungan Kemdiktisaintek bisa menerapkan PJJ bagi mahasiswa semester 5 ke atas dan pascasarjana. Namun, penerapan kebijakan ini tidak bersifat seragam. Kampus harus menyesuaikan dengan kesiapan dan karakteristik program studi, serta mempertimbangkan substansi materi mata kuliah, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses pembelajaran.
"Mata kuliah yang misalnya ya karena sifatnya wawasan begitu ya, itu bisa dilakukan secara PJJ," kata Brian Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Media di kantor Kemdiktisaintek, Jalan Pintu I Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mata kuliah yang karena ini harus intensif, hitungan, menggunakan rumus, kalau PJJ nanti mahasiswanya ngantuk, berarti harus dilakukan di dalam kampus. Praktikum, tentu praktikum tentu nggak bisa ya (PJJ)," imbuhnya.
Bagi kegiatan perkuliahan dengan praktikum, di laboratorium atau bengkel atau studio, maka tetap digelar tatap muka. Sedangkan bimbingan skripsi hingga seminar bisa digelar daring atau memanfaatkan platform digital.
"Jadi hal seperti ini yang kita sebenarnya menyerahkan ke setiap kampus," ucap Brian.
Kampus juga diimbau untuk memadatkan jadwal dosen sehingga mobilisasi harian berkurang satu hari per minggu. Ia mencontohkan, perkuliahan seorang dosen menjadi Senin sampai Kamis, sedangkan Jumat WFH atau work from home. Pegawai Kemdiktisaintek, LLDikti, hingga kampus sendiri WFH pada Jumat.
"Jadi dosen misalnya bisa diatur waktunya supaya dia mengajarnya itu cukup 4 hari, sehingga ada 1 hari bagi dosen bisa melakukan pekerjaan dari rumah. Mungkin berbeda sedikit dengan pegawai-pegawai kantoran yang bisa di blok hari Jumat," ucapnya.
Brian tak menampik jadwal mengajar dosen saat ini bisa tidak merata per hari. Kendati demikian, ia berharap pihak kampus bisa mengatur jadwal dosen tanpa mengganggu proses pembelajaran dan pelaksanaan tridharma ke depan.
"Nah itu tetapi kita harapkan itu bisa diatur. Dan sekali lagi kita tetap menginginkan tidak atau jangan sampai mengganggu proses pembelajaran," sambung Brian.
Isi SE Mendiktisaintek No 2 Tahun 2026
SE Mendiktisaintek No 2 Tahun 2026 juga menyinggung soal pembatasan kendaraan operasional dan/atau kendaraan dinas yang tidak mendesak, mendorong penggunaan transportasi publik, pengaturan pendingin ruangan, optimalisasi penggunaan ruang belajar hingga fasilitas perkantoran dan ruang rapat, serta optimalisasi penggunaan platform digital.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Mendiktisaintek No 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kemdiktisaintek dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi.
(twu/pal)










































