UPI-Unpad Terapkan WFH Tiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

UPI-Unpad Terapkan WFH Tiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 10 Apr 2026 10:30 WIB
Gedung Unpad Jatinangor
Gedung Unpad Jatinangor (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Bandung -

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kedua kampus besar di Jawa Barat ini memiliki penyesuaian masing-masing dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu UPI, Vanessa Gaffar, memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara umum, kebijakan WFH diterapkan pada seluruh pegawai di unit akademik maupun non-akademik, dengan pola implementasi yang berbeda. Pada unit non-akademik, pegawai melaksanakan WFH setiap hari Jumat. Sementara itu, pada unit akademik dan layanan kesehatan, sistem kerja dilakukan secara Work From Office (WFO) proporsional, dengan ketentuan 50% pegawai hadir bergantian sehingga setiap pegawai tetap memiliki kewajiban WFH satu hari dalam sepekan," kata Vanessa dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

ADVERTISEMENT

Vanessa mengungkapkan, khusus pada unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, UPI menetapkan pola WFO dengan pengaturan jam kerja bergilir agar layanan tetap berjalan optimal. Adapun fakultas dan unit yang memungkinkan penerapan WFH mengikuti ketentuan sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

"WFH tidak diberlakukan pada hari kuliah, sehingga kegiatan perkuliahan tetap berjalan sesuai ketentuan akademik. Perkuliahan luring wajib dilaksanakan minimal 10 kali pertemuan tatap muka sebagaimana diatur dalam pedoman akademik, sehingga kualitas pembelajaran tetap terjaga," ungkapnya.

Tidak terdapat perbedaan kebijakan antara tenaga kependidikan dan dosen. Namun, penjadwalan pegawai yang melaksanakan WFH dilakukan secara bergantian dan diserahkan pada kebijakan masing-masing Dekan atau Kepala Unit. "Dengan demikian, kebijakan WFH di UPI tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja, kelancaran layanan, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan akademik," tuturnya.

WFH di Unpad

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad, Widya Setiabudi Sumadinata mengatakan, ada beberapa penyesuaian kebijakan di lingkungan Universitas Padjadjaran. Penerapan WFH di Unpad dilaksanakan pada hari Jumat.

"Untuk akademik, khususnya kuliah-kuliah praktikum baik di S1 maupun pascasarjana (khususnya PPDS) yang terjadwal di hari Jumat semuanya dilakukan luring atau tidak daring. Petugas tenaga kependidikan (tendik) yang memfasilitasinya diatur bergiliran sehingga total work from office (WFO) tetap 4 hari," tuturnya.

Widya menjelaskan, sistem pengawasan WFH diterapkan seperti saat pandemi COVID-19. Bagi tenaga kependidikan administratif, laporan kegiatan dilakukan melalui log book secara digital. Sementara kegiatan akademik dilaporkan melalui pimpinan fakultas masing-masing dan melalui laporan Sistem Informasi Administrasi Terpadu (SIAT). Sistem presensi tetap sama, diperhitungkan dua kali dalam satu hari saat mulai kerja dan selesai kerja. Laporannya diatur oleh unit kerja masing-masing.

"Kebijakan ini langsung berlaku di minggu ini pada Jumat 10 April 2026. Kebijakan WFH ini akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan, apakah lanjut atau kembali normal," jelasnya.

Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1198/UN6.WR4/TU.00/2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja. Kebijakan Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Unpad itu dibuat berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Diktisaintek Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Kegiatan Akademik.

"Surat Edaran tersebut sudah disebar ke sivitas akademika dan tenaga pendidikan tertanggal 7 April 2026, disebarkan melalui e-office dan juga pengumuman di Kanal Media Unpad," ujar Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi.

Dandi menyebut, WFH diterapkan kepada seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan, terutama yang bekerja di bidang administratif. Namun demikian, apabila pada hari Jumat terdapat jadwal perkuliahan atau praktikum, maka kegiatan tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan (berlaku untuk dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan terkait).

"Bagi dosen dan tendik yang memiliki jadwal tugas pada hari Jumat seperti disebutkan, pelaksanaan WFH dapat dialihkan ke hari lain di luar hari Jumat dengan pengaturan lebih lanjut di unit kerja masing-masing. Yang akan bekerja WFH selama satu hari adalah tenaga sektor administrasi. Perkuliahan yang tidak membutuhkan skill langsung, praktik lapangan, atau praktikum, dapat dilakukan melalui WFH," sebut Dandi.

Dandi menambahkan, kebijakan WFH itu dikeluarkan untuk mengantisipasi krisis energi global. Para tenaga kependidikan maupun dosen diimbau untuk bekerja di rumah. "Jadi tidak bekerja di kafe atau di tempat lain di luar kampus. Apabila bekerja di kafe dan di tempat lainnya maka tidak akan menyelesaikan masalah terkait mengurangi kebutuhan energi," pungkasnya.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads