×
Ad

Kolom Edukasi

Peta Jalan Baru Karier Dosen

Penulis Kolom - Ahmad Tholabi Kharlie - detikEdu
Senin, 19 Jan 2026 19:30 WIB
Foto: (Dokumentasi pribadi Ahmad Tholabi Kharlie)
Jakarta -

Perubahan regulasi sering kali dipersepsi sekadar sebagai pergantian pasal dan ayat. Padahal, dalam konteks pendidikan tinggi, perubahan regulasi menyentuh jantung ekosistem akademik, yakni bagaimana profesi dosen didefinisikan, bagaimana karier dibangun, dan bagaimana kesejahteraan dijamin.

Di titik inilah Permendikti-Saintek No 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen perlu dibaca sebagai peta jalan baru karier dosen Indonesia, yang memberi arah normatif dan strategis bagi penguatan profesi akademik. Permen ini secara resmi menggantikan Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 sebagai respons atas kebutuhan penguatan tata kelola dosen di tengah dinamika sistem pendidikan tinggi nasional.

Pergantian ini menandai upaya konsolidasi regulasi untuk memperjelas relasi antara profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka yang utuh dan berkelanjutan.

Pilar Karier Dosen

Salah satu kekuatan utama Permendikti-Saintek No 52 Tahun 2025 adalah konsistensinya membangun karier dosen di atas tiga pilar utama: profesi, karier, dan penghasilan. Ketiganya diatur secara sistematis dan saling terhubung, sebagaimana tergambar dalam peta jalan karier dosen yang disosialisasikan Ditjen Dikti.

Pertama, pilar profesi dosen menegaskan kembali status dosen sebagai pendidik profesional. Regulasi ini memperjelas diferensiasi dosen tetap dan dosen tidak tetap, dengan indikator objektif berupa beban kerja minimal 12 SKS, pemenuhan kinerja tridharma yang terencana dan termonitor, serta kewajiban terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Penegasan ini penting untuk mengakhiri ambiguitas status dosen yang selama ini berdampak pada ketidakpastian karier dan hak kesejahteraan.

Kedua, pilar karier dosen diatur melalui mekanisme pengelolaan kinerja dan promosi jabatan akademik. Permen ini menetapkan jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor, lengkap dengan pola pembinaan berjenjang.

Menariknya, promosi tidak lagi dipahami semata sebagai kenaikan administratif, tetapi sebagai proses berbasis indikator kinerja dosen (IKD) yang ditetapkan Menteri, dengan ruang bagi perguruan tinggi menambahkan indikator kontekstual sesuai visi institusi.

Ketiga, pilar penghasilan dosen diatur secara lebih komprehensif. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, Permen ini mengonsolidasikan pelbagai bentuk penghasilan lain, mulai dari tunjangan profesi, fungsional, khusus, kehormatan profesor, hingga maslahat tambahan, dalam satu kerangka hukum yang jelas. Bahkan untuk dosen non-ASN, prinsip penyetaraan tunjangan profesi ditegaskan, sepanjang memenuhi syarat sertifikasi dan kinerja.



Simak Video "Video: MK Tutup Ruang Bagi Warga untuk Tak Beragama dan Tak Punya Kepercayaan"


(nwk/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork