Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menerbitkan Permen 52 Tahun 2025 untuk menggantikan Permen 44 Tahun 2024. Dalam Permen terbaru, dimuat ketentuan terkait profesi; karier; dan penghasilan dosen.
Dalam Sosialisasi Permen Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen melalui YouTube Kemdiktisaintek, Direktur Sumber Daya Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof Dr Sri Suning Kusumawardani, ST, MT menjabarkan sumber dan komponen penghasilan dosen.
Komponen tersebut di antaranya gaji pokok, tunjangan melekat, dan penghasilan lain (tunjangan khusus) yang meliputi tunjangan profesi, fungsional, khusus, kehormatan, dan maslahat tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran Tunjangan Dosen
Dalam Permen 52 Tahun 2025, dirinci tunjangan dosen dan besarannya sebagai berikut:
- Tunjangan profesi: 1 kali gaji pokok, berlaku bagi dosen ASN maupun non-ASN serta ada penyetaraannya.
- Tunjangan kehormatan: 2 kali gaji pokok, khusus bagi profesor
- Tunjangan khusus: 1 kali gaji pokok bagi dosen di daerah khusus.
"Penyetaraan tunjangan profesi non-ASN, ini juga yang sangat ditunggu oleh teman-teman dari dosen PTS. Dan ini ada di dalam lampiran Permen 52," jelas Suning.
"Sebagai informasi, bahwa setelah ini kita tidak melakukan SK inpassing untuk dosen PTS," katanya lagi.
Penyetaraan tunjangan profesi non-ASN Foto: YouTube/Kemdiktisaintek |
Ketentuan Mendapatkan Tunjangan Profesi
Dalam kesempatan ini, Suning menjabarkan beberapa ketentuan pembayaran tunjangan profesi yaitu:
1. Persyaratan pembayaran tunjangan profesi:
- Mempunyai sertifikat pendidikan untuk dosen yang didapat ketika berstatus sebagai dosen tetap
- Tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan dosen
- Merupakan dosen tetap sesuai data kementerian
- Memenuhi beban kerja dosen
- Memenuhi indikator kinerja dosen
- Belum masuk batas usia pensiun dosen.
2. Kemdiktisaintek memberikan tunjangan fungsional kepada dosen PNS dan dosen PPPK sesuai ketentuan undang-undang.
3. Dosen tetap yang sudah mempunyai sertifikat pendidik untuk dosen ketika berstatus dosen tidak tetap, dapat diberi tunjangan profesi setelah melakukan penyesuaian sertifikat pendidik untuk dosen.
Ketentuan Mendapatkan Tunjangan Khusus
1. Kemdiktisaintek memberikan tunjangan khusus suntuk dosen yang bertugas di perguruan tinggi yang ada di daerah khusus sesuai ketentuan undang-undang.
2. Tunjangan diberikan kepada dosen yang diangkat oleh pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi, satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat, atau ditugaskan pemerintah pada perguruan tinggi di daerah khusus.
3. Persyaratan pembayaran tunjangan khusus:
- Tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan dosen
- Belum masuk batas usia pensiun dosen.
Ketentuan Mendapatkan Tunjangan Kehormatan
1. Kemdiktisaintek memberikan tunjangan kehormatan kepada dosen dengan jabatan akademik profesor yang memenuhi syarat.
2. Syarat pemberian tunjangan kehormatan:
- Merupakan dosen tetap sesuai data kementerian
- Jabatan akademik profesor didapat ketika berstatus sebagai dosen tetap
- Tidak tengah diberhentikan sementara dari jabatan dosen
- Memenuhi beban kerja dosen
- Memenuhi indikatir kinerja dosen
- Belum masuk batas usia pensiun dosen.
3. Apabila tidak dapat memenuhi beban kerja dosen dan indikator kinerja dosen, maka tunjangan profesi dan kehormatan untuk profesor akan dihentikan sementara hingga kedua persyaratan tersebut terpenuhi.
"Mohon doanya juknis bisa segera disosialisasikan karena kami bekerja paralel antara Permen dengan juknisnya. Mudah-mudahan tanggal 2 bisa kita sosialisasikan, tanggal 2 atau Senin awal tahun depan ini, sedang kita finalisasikan," kata Suning.
(nah/faz)












































