Terdapat sejumlah ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permen) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, Permen Nomor 44 Tahun 2024.
Salah satu yang perlu diketahui adalah terkait kualifikasi dosen. Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof Dr Sri Suning Kusumawardani, ST, MT menyebut ada penguatan dari Permen sebelumnya.
"Untuk kualifikasi akademik ada tambahan untuk kualifikasi di profesi spesialis dan subspesialis," kata Suning dalam Sosialisasi Permen Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen secara daring pada Selasa (30/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kualifikasi Dosen dalam Permen 52/2025
1. Kualifikasi Akademik
- Program diploma dan sarjana: Lulusan magister atau magister terapan
- Program magister dan doktor: Lulusan doktor atau doktor terapan
- Program profesi: Lulusan spesialis atau magister (dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun)
- Program spesialis: Lulusan subspesialis, doktor, atau spesialis dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
- Program subspesialis: Lulusan subspesialis atau doktor dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun.
2. Kualifikasi Lain
- Keahlian dengan prestasi luar biasa dan/atau
- Kinerja atau pengalaman kerja sebelumnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M Simatupang mengatakan sekarang ini juknis Permen 52 Tahun 2025 dalam proses penyelesaian.
"Peraturan ini menjadi kado akhir tahun yang telah lama dinantikan oleh para dosen di seluruh Indonesia dan sekaligus penyempurnaan serta penguatan dari peraturan sebelumnya terkait dosen, khususnya adalah Permen 44 (Tahun 2024)," ujar Togar.
Ia menyebut dalam Permen 52/2025 ada kekhususan, di antaranya:
- Menguatkan 4 kompetensi dosen
- Mengatur peran profesor emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi usai purnatugas
- Membuka keterlibatan lebih luas akademisi diaspora dan pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen
- Mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDikti dan PTN BH tertentu yang sudah memenuhi syarat.
(nah/twu)











































