Permen 52/2025 tentang Dosen Terbit, Kemdiktisaintek: Ada Perbedaan soal Status Dosen

Permen 52/2025 tentang Dosen Terbit, Kemdiktisaintek: Ada Perbedaan soal Status Dosen

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 30 Des 2025 11:30 WIB
Permen 52/2025 tentang Dosen Terbit, Kemdiktisaintek: Ada Perbedaan soal Status Dosen
Ilustrasi dosen. Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI telah menerbitkan Peraturan Mendiktisaintek (Permen) Nomor 52 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Permen ini menggantikan aturan sebelumnya, Permen Nomor 44 Tahun 2024.

Pada Permen 52/2025, ada perbedaan terkait status dosen dibandingkan Permen 44/2024.

"Ini berbeda dengan Permen 44 (Tahun 2024). Ada penguatan di dalamnya yaitu pengaturan mengenai dosen tetap, bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi, beban kerja minimal 12SKS, dan memenuhi kinerjaTridharma terencana dan termonitor," jelas Direktur Sumber Daya Dirjen Pendidikan TinggiKemdiktisaintek, Prof Dr SriSuningKusumawardani, ST, MT dalam Sosialisasi Permen Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen secara daring pada Selasa (30/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, untuk dosen tidak tetap didefinisikan tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi, tidak memenuhi beban kerja 12 SKS, dan tidak memenuhi kinerja Tridharma terencana dan termonitor.

"Namun keduanya wajib terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)," kata Suning.

ADVERTISEMENT

"Karena regulasi Permen 52 ini kita khususkan untuk dosen, untuk pengajar nondosen itu kita menggunakan Permen terkait dengan data Dikti yang sudah terbit sebelumnya," imbuhnya.

Apa yang Baru di Permen 52 Tahun 2025?

Terdapat beberapa hal baru dalam Permen 52/2025 yaitu:

  • Definisi dosen tetap dan tidak tetap
  • Pengaturan mengenai pengadaan, pengangkatan, penyetaraan, dan pemberhantian dosen
  • Syarat dan mekanisme sertifikasi dosen
  • Syarat dan mekanisme promosi
  • Profesor emeritus
  • Mekanisme penentuan tunjangan prodesi dosen non-ASN

Sementara itu, dalam bab profesi dosen Permen 52/2025, ada beberapa hal juga yang diatur di antaranya:

  • Status dan jabatan akademik dosen
  • Kualifikasi dan kompetensi dosen
  • Pengadaan, pengangkatan, penyetaraan, dan pemberhentian dosen
  • Sertifikasi dosen
  • Beban kerja dosen
  • Kode etik dosen.



(nah/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads