Peta Jalan Baru Karier Dosen

ADVERTISEMENT

Kolom Edukasi

Peta Jalan Baru Karier Dosen

Penulis Kolom - Ahmad Tholabi Kharlie - detikEdu
Senin, 19 Jan 2026 19:30 WIB
Peta Jalan Baru Karier Dosen
Foto: (Dokumentasi pribadi Ahmad Tholabi Kharlie)
Jakarta -

Perubahan regulasi sering kali dipersepsi sekadar sebagai pergantian pasal dan ayat. Padahal, dalam konteks pendidikan tinggi, perubahan regulasi menyentuh jantung ekosistem akademik, yakni bagaimana profesi dosen didefinisikan, bagaimana karier dibangun, dan bagaimana kesejahteraan dijamin.

Di titik inilah Permendikti-Saintek No 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen perlu dibaca sebagai peta jalan baru karier dosen Indonesia, yang memberi arah normatif dan strategis bagi penguatan profesi akademik. Permen ini secara resmi menggantikan Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 sebagai respons atas kebutuhan penguatan tata kelola dosen di tengah dinamika sistem pendidikan tinggi nasional.

Pergantian ini menandai upaya konsolidasi regulasi untuk memperjelas relasi antara profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka yang utuh dan berkelanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilar Karier Dosen

Salah satu kekuatan utama Permendikti-Saintek No 52 Tahun 2025 adalah konsistensinya membangun karier dosen di atas tiga pilar utama: profesi, karier, dan penghasilan. Ketiganya diatur secara sistematis dan saling terhubung, sebagaimana tergambar dalam peta jalan karier dosen yang disosialisasikan Ditjen Dikti.

Pertama, pilar profesi dosen menegaskan kembali status dosen sebagai pendidik profesional. Regulasi ini memperjelas diferensiasi dosen tetap dan dosen tidak tetap, dengan indikator objektif berupa beban kerja minimal 12 SKS, pemenuhan kinerja tridharma yang terencana dan termonitor, serta kewajiban terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Penegasan ini penting untuk mengakhiri ambiguitas status dosen yang selama ini berdampak pada ketidakpastian karier dan hak kesejahteraan.

ADVERTISEMENT

Kedua, pilar karier dosen diatur melalui mekanisme pengelolaan kinerja dan promosi jabatan akademik. Permen ini menetapkan jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor, lengkap dengan pola pembinaan berjenjang.

Menariknya, promosi tidak lagi dipahami semata sebagai kenaikan administratif, tetapi sebagai proses berbasis indikator kinerja dosen (IKD) yang ditetapkan Menteri, dengan ruang bagi perguruan tinggi menambahkan indikator kontekstual sesuai visi institusi.

Ketiga, pilar penghasilan dosen diatur secara lebih komprehensif. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, Permen ini mengonsolidasikan pelbagai bentuk penghasilan lain, mulai dari tunjangan profesi, fungsional, khusus, kehormatan profesor, hingga maslahat tambahan, dalam satu kerangka hukum yang jelas. Bahkan untuk dosen non-ASN, prinsip penyetaraan tunjangan profesi ditegaskan, sepanjang memenuhi syarat sertifikasi dan kinerja.

Dibandingkan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024, terdapat sejumlah perbedaan mendasar. Pertama, definisi dan status dosen tetap kini dirumuskan lebih tegas dan operasional. Jika sebelumnya cenderung normatif, Permendikti-Saintek No. 52 Tahun 2025 memberikan parameter konkret yang berdampak langsung pada hak promosi dan tunjangan.

Kedua, mekanisme promosi jabatan akademik diperluas dan dipertegas. Selain promosi reguler, diperkenalkan secara eksplisit mekanisme loncat jabatan bagi dosen dengan pencapaian luar biasa, yang akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis. Ini menandai pergeseran paradigma dari senioritas menuju meritokrasi akademik.

Ketiga, terdapat penguatan pada aspek penghasilan dosen non-ASN, khususnya dalam mekanisme penyetaraan tunjangan profesi. Dalam konteks PTS dan PTN-BH, regulasi ini menjadi sinyal bahwa negara tetap hadir menjamin keadilan remunerasi, meskipun hubungan kerja dosen tidak berada dalam rezim ASN.

Keempat, pengaturan Profesor Emeritus menjadi lebih sistematis. Profesor yang telah pensiun dapat tetap berkontribusi di PTS hingga usia 75 tahun, dengan pengakuan status dosen tetap dalam penjaminan mutu, serta akses pendanaan penelitian dan pengabdian dari APBN. Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap kapital intelektual yang tidak boleh terputus hanya karena batas usia formal.

Dampak terhadap Karier

Jika ditarik ke hulu, Permendikti-Saintek No. 52 Tahun 2025 sesungguhnya merupakan elaborasi operasional dari mandat UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kedua undang-undang tersebut menempatkan dosen sebagai profesi dengan tanggung jawab akademik, hak atas penghasilan yang layak, serta kewajiban menjaga mutu Tridharma.

Dalam konteks tersebut, penguatan indikator kinerja dan sertifikasi dalam Permendikti-Saintek No 52 Tahun 2025 dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menghadirkan akuntabilitas profesi yang selaras dengan prinsip tata kelola pendidikan tinggi modern.

Negara mengakui status dosen sekaligus memastikan bahwa pengakuan tersebut diiringi dengan mekanisme evaluasi yang adil dan terukur. Kerangka normatif ini selanjutnya diwujudkan dalam desain jalur karier dan sistem promosi dosen.

Secara normatif, Permendikti-Saintek No 52 Tahun 2025 memberikan kepastian jalur karier yang lebih transparan. Dosen dapat membaca dengan jelas apa yang harus dipenuhi untuk naik jabatan, apa indikator kinerja yang dinilai, dan siapa otoritas penilai serta penetap jabatan pada setiap jenjang. Kepastian ini penting untuk membangun budaya perencanaan karier jangka panjang di kalangan dosen.

Dari sisi kesejahteraan, regulasi ini memperkuat keterkaitan antara kinerja dan penghasilan. Tunjangan profesi dan kehormatan diposisikan sebagai insentif berbasis pemenuhan beban kerja dan indikator kinerja. Hal ini sejalan dengan tuntutan akuntabilitas publik dalam penggunaan anggaran negara.

Bagi dosen PTS dan PTN-BH, penegasan bahwa gaji harus berada di atas kebutuhan hidup minimal, serta adanya skema penyetaraan tunjangan profesi non-ASN, merupakan langkah penting menuju keadilan struktural. Namun, keadilan normatif ini menuntut keberanian perguruan tinggi dan badan penyelenggara untuk melakukan penyesuaian kebijakan internal secara konsisten.

Pada titik inilah, dampak positif regulasi ini sangat bergantung pada kesiapan institusional perguruan tinggi dalam melakukan pembinaan berkelanjutan, penilaian kinerja yang adil dan terukur, serta pendampingan karier dosen. Tanpa prasyarat tersebut, regulasi ini berisiko berhenti sebagai teks normatif.

Beberapa Catatan

Bagi pemerintah, pasca terbitnya Permendikti-Saintek No 52 Tahun 2025, diperlukan konsistensi kebijakan turunan, terutama petunjuk teknis promosi loncat jabatan dan sistem indikator kinerja dosen, agar tidak menimbulkan multitafsir.

Bagi perguruan tinggi, regulasi ini menuntut perubahan budaya tata kelola SDM dosen. Pembinaan karier tidak bisa lagi bersifat reaktif, tetapi harus dirancang sejak awal melalui rencana pengembangan dosen yang terukur. Perguruan tinggi juga perlu memastikan bahwa indikator tambahan yang ditetapkan tidak kontraproduktif atau sekadar menambah beban administratif tanpa nilai akademik.

Bagi dosen, Permen ini adalah momentum untuk merebut kembali makna profesi sebagai jalan pengabdian berbasis keunggulan akademik. Perencanaan karier, konsistensi riset, dan integritas akademik menjadi kunci agar peta jalan yang disediakan regulasi benar-benar dapat dilalui secara bermartabat.

Pada akhirnya, Permendikti-Saintek No 52 Tahun 2025 menghadirkan peluang strategis untuk menata ulang karier dosen secara lebih adil, transparan, dan berorientasi pada mutu. Optimalisasi peluang tersebut bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikannya secara konsisten sebagai instrumen transformasi administrasi akademik.

Dengan komitmen bersama, kerangka ini berpotensi menjadi fondasi yang kokoh bagi penguatan martabat profesi dosen dan masa depan pendidikan tinggi Indonesia.

*) Ahmad Tholabi Kharlie
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: MK Tutup Ruang Bagi Warga untuk Tak Beragama dan Tak Punya Kepercayaan"
[Gambas:Video 20detik]
(nwk/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads