Ketentuan Profesor Emeritus di Permendikti Baru: Bisa Diangkat PTS-Status Dosen Tetap

ADVERTISEMENT

Ketentuan Profesor Emeritus di Permendikti Baru: Bisa Diangkat PTS-Status Dosen Tetap

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 30 Des 2025 14:30 WIB
Ketentuan Profesor Emeritus di Permendikti Baru: Bisa Diangkat PTS-Status Dosen Tetap
Sosialisasi Permen Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen melalui YouTube Kemdiktisaintek pada Selasa (30/12/2025). Foto: YouTube/Kemdiktisaintek
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menjabarkan aturan baru untuk profesor emeritus melalui Peraturan Mendiktisaintek (Permen) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan ini menggantikan Permen Nomor 44 Tahun 2024.

"Ketentuan baru terkait dengan profesor emeritus, bahwa dosen jabatan profesor yang telah pensiun dan memiliki prestasi itu bisa diangkat pada perguruan tinggi swasta atas persetujuan senat universitas," kata Direktur Sumber Daya Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof Dr Sri Suning Kusumawardani, ST, MT secara daring dalam Sosialisasi Permen Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen melalui YouTube Kemdiktisaintek pada Selasa (30/12/2025).

Profesor emeritus adalah profesor yang telah pensiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Statusnya nanti akan menjadi dosen tetap dan diperhitungkan dalam penjaminan mutu," lanjutnya.

Masa tugas profesor emeritus berakhir maksimal pada usia 75 tahun dan menggunakan sebutan 'profesor emeritus' yang diyempatkan di depan nama.

ADVERTISEMENT

Penghasilan Profesor Emeritus

Dalam Permendiktisaintek Nomor 52/2025 ini, profesor emeritus dapat memperoleh pendanaan APBN untuk penelitian dan pengabdian. Beban kerja yang bersangkutan akan ditetapkan oleh pimpinan PTS dan gaji dibayarkan oleh badan penyelenggara sesuai UU Ketenagakerjaan.

Pada peraturan ini disebutkan, profesor emeritus diangkat di PTS dengan persetujuan senat universitas.

Selain memuat penegasan soal profesor emeritus, dalam Permen 52 Tahun 2025 juga tertuang ketentuan soal keterlibatan lebih luas akademisi diaspora serta pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen.




(nah/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads