Profesor Emeritus Bisa Mengajar sampai 75 Tahun di PTS, Jadi Dosen Tetap

ADVERTISEMENT

Profesor Emeritus Bisa Mengajar sampai 75 Tahun di PTS, Jadi Dosen Tetap

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 04 Mar 2026 13:00 WIB
Khairul Munadi
Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Khairul Munadi. Foto: Trisna Wulandari/detikcom
Jakarta -

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) No 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen salah satunya mengatur tetang profesor emeritus. Kini, profesor emeritus bisa mengajar di perguruan tinggi swasta hingga usia 75 tahun.

Profesor emeritus adalah dosen dengan jabatan akademik profesor yang memiliki prestasi tertentu dan telah diberhentikan sebagai dosen karena mencapai batas usia pensiun. Berdasarkan Permendiktisaintek terbaru, ia dapat diangkat sebagai Dosen Profesor Emeritus pada PTS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Profesor Emeritus

Bisa Jadi Dosen Tetap di PTS

Berdasarkan Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025, profesor emeritus dapat menjadi dosen tetap di perguruan tinggi swasta (PTS). Penugasan dosen profesor emeritus paling lama sampai ia berusia 75 tahun.

Dosen profesor emeritus di PTS merupakan dosen tetap yang diperhitungkan dalam penjaminan mutu atau akreditasi prodi. Ia juga berhak untuk mendapatkan akses pembiayaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat, seperti dikutip dari Instagram @kemdiktisaintek.ri, Rabu (4/3/2026).

ADVERTISEMENT

Dosen Tidak Tetap di PTN Asal

Sedangkan di perguruan tinggi negeri (PTN) asal, profesor emeritus dapat menjadi dosen tidak tetap.

Sebelumnya, profesor emeritus di PTN asal menjadi pengajar non dosen. Sedangkan profesor emeritus di PTS belum diatur lebih lanjut dalam regulasi terkait dosen.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi dalam laman Kemdiktisaintek mengatakan, pengaturan profesor emeritus apda Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025 menekankan perannya sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pasca purnatugas.

"Peraturan ini mencakup rekognisi kepada profesor emeritus sebagai aset keilmuan yang kita miliki. Juga memberikan peluang yang cukup besar kepada diaspora untuk berkarier sebagai dosen di Indonesia. Juknisnya akan kita sosialisasikan di awal tahun depan," ucapnya.




(nah/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads