Korban penipuan pinjaman online (pinjol) Institut Pertanian Bogor (IPB) mendapat keringanan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono.
"Para mahasiswa IPB yang jadi korban penipuan berkedok kerja sama dengan penjualan online berhasil mendapatkan keringanan dan restrukturisasi dari 4 platform penyedia pinjaman saat kejadian," katanya dikutip dari detikfinance pada Selasa (20/12/2022).
Adapun, jumlah total pinjaman dari ratusan korban pinjol mencapai Rp 650,19 juta dengan tagihan tertinggi Rp 16,09 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghapusan Denda dan Bunga
Para mahasiswa IPB yang mendapat keringanan akan diberikan fasilitas mulai dari penghapusan pokok bunga dan denda. Ada juga yang dihapuskan hutangnya.
"Dari Akulaku mereka melakukan penghapusbukuan terhadap pinjaman dari 31 mahasiswa dengan jumlah Rp 66,17 juta. Dari Kredivo, Spaylater, dan Spinjam melakukan penghapusan atas denda dan bunga, hanya utang pokok saja," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing.
Kronologi Kasus Penipuan Pinjol yang Jerat Ratusan Mahasiswa IPB
Merangkum berita detikEdu, kasus penipuan pinjol menjerat ratusan mahasiswa IPB dikarenakan adanya modus sponsorship. Sebelumnya, Rektor IPB Prof Arif Satria mengundang para mahasiswa yang menjadi korban untuk menggali informasi terkait.
Hasilnya, didapatkan informasi bahwa mahasiswa IPB University yang terlibat sebanyak 116 mahasiswa dengan total korban sekitar 300 orang yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi.
Ia menegaskan, pada kasus ini, tidak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan mahasiswa IPB University.
"Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Kasus pinjol yang menjerat para mahasiswa bermula dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu 'proyek' bersama.
Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. Kemudian, pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.
Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.
(aeb/faz)