Pemerintah akan mengubah aturan pinjaman online (pinjol) seusai menerima putusan Mahkamah Agung (MA). Menko Hukum, HAM dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan salah satu yang akan diatur ialah penetapan bunga hingga tata cara penagihan.
Dikutip dari detikNews, Yusril mengatakan OJK sudah menerbitkan izin terhadap 97 lembaga keuangan yang melayani pinjol. Sehingga penyedia pinjol di luar lembaga itu merupakan pinjol ilegal.
"Di luar itu adalah tidak sah, tidak berizin, ilegal dan karena itu aparat penegak hukum kepolisian dapat mengambil satu tindakan hukum yang tegas terhadap mereka lebih-lebih yang merugikan masyarakat kecil," kata Yusril dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi bersama sejumlah menteri di kantornya, Selasa (21/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut pemerintah concern untuk memberikan perlindungan terhadap rakyat yang menjadi sasaran perlakuan sewenang-wenang atas penagihan pinjaman online yang dilakukan secara ilegal. Yusril mengatakan pemerintah akan melakukan sinkronisasi peraturan terkait pinjaman online. Menurutnya, hal itu penting untuk memberi perlindungan bagi masyarakat.
"Kemudian akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas berdasarkan peraturan perundangan yang sebenarnya sudah ada sekarang ini, cuma perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih detail di dalam bentuk sebuah peraturan pemerintah yang akan dikoordinasikan oleh Pak Eddy Hiariej," ujarnya.
Untuk diketahui, gugatan terhadap pemerintah ini diajukan oleh 19 pemohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021. Perkara itu bernomor 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Termohon dalam perkara ini ialah Presiden RI sebagai tergugat I, Wapres sebagai tergugat II, Ketua DPR sebagai tergugat III, Menkominfo (sekarang Menkomdigi) sebagai tergugat IV dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku tergugat V.
Pemerintah dalam hal ini tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Yusril mengatakan pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
"Pemerintah tidak akan mengajukan PK, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya," ujar Yusril.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini
(nor/nor)