detikBaliSelasa, 14 Apr 2026 14:19 WIB
Tilap Dana Nasabah untuk Pinjol dan Tajen, Pegawai BRI Dituntut 3,5 Tahun
Terdakwa I Ketut Tunas dituntut 3,5 tahun penjara setelah menggelapkan dana nasabah Bank BRI di Karangasem senilai Rp 863 juta untuk utang dan judi.











































