Kantor pelayanan Samsat di Sumatera Selatan akan tutup selama 11 hari pada masa libur panjang Nyepi dan Lebaran. Penutupan pelayanan akan dimulai Jumat (28/3) nanti dan dibuka kembali pada 8 April mendatang.
"Kantor pelayanan bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan Samsat di wilayah Sumsel akan tutup mulai 28 Maret hingga 7 April mendatang," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan, Rabu (26/3/2025).
Dia menyebut, selain adanya dua hari raya tersebut, libur panjang itu juga ditambah dengan cuti bersama. Di awal penutupan atau 28 Maret, libur karena cuti bersama. Cuti bersama juga ditetapkan pada 2, 3, 4, dan 7 April.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan hari libur berikutnya, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 ditetapkan pada 29 Maret mendatang. Kemudian pada 31 Maret-1 April memperingati Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Pelayanan Samsat akan kembali dibuka pada 8 April mendatang," katanya.
Lalu, bagaimana dengan pemilik kendaraan yang jatuh tempo pada masa libur panjang?
Rizwan menjelaskan, terhadap kendaraan yang jatuh tempo pada masa pajak kendaraan berakhir saat libur panjang 11 hari tersebut akan mendapat keringanan. Pemilik kendaraan bisa membayar pajaknya pada saat hari pertama pelayanan samsat buka.
"Pada masa libur panjang, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran pada 8 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi dan denda tahun berjalan," katanya.
Rizwan menjelaskan mereka yang telat membayar setelah waktu keringanan tersebut diberikan maka akan mendapat sanksi administrasi dan denda tahun berjalan. Sehingga pihaknya mengimbau agar pemiliik kendaraan tepat waktu dalam membayar pajaknya.
"Jika dilakukan pendaftaran pada hari Rabu, tanggal 9 April 2025 maka akan dikenakan sanksi administrasi dan denda tahun berjalan," tukasnya.
(dai/dai)