Puluhan Bahasa Daerah Nyaris Punah, Nadiem Bakal Lakukan Ini

ADVERTISEMENT

Puluhan Bahasa Daerah Nyaris Punah, Nadiem Bakal Lakukan Ini

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 22 Feb 2022 13:30 WIB
Nadiem Makarim luncurkan revitalisasi bahasa daerah
Nadiem Makarim luncurkan kebijakan atasi kepunahan bahasa daerah. Foto: Screenshot Kemendikbudristek
Jakarta - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat di Indonesia ada 718 bahasa daerah yang tersebar di 34 provinsi. Namun, ada 25 di antaranya yang terancam punah, 6 berstatus kritis, sedang 11 bahkan sudah dinyatakan punah.

Sebagai bentuk respons, Kemendikbudristek meluncurkan program Revitalisasi Bahasa Daerah yang merupakan program Merdeka Belajar episode 17. Sasaran kebijakan ini adalah komunitas tutur, siswa, guru, kepala sekolah, dan pengawas.

Secara spesifik ada sekitar 1,5 juta siswa di lebih dari 15 ribu sekolah yang menjadi target. Di tahun 2022, ada 38 bahasa daerah di 12 provinsi yang menjadi objek revitalisasi oleh Kemendikbudristek.

"Kita ingin mengubah paradigma anak muda mengenal bahasa daerah menjadi satu hal yang biasa," ungkap Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam siaran langsung daring Merdeka Belajar Episode 17: Revitalisasi Bahasa Daerah, Selasa (22/02/2022).

Bahasa Daerah Jadi Mapel Wajib atau Tidak?

Meski kebijakan Revitalisasi Bahasa Daerah juga disasar untuk para siswa, Nadiem menegaskan keputusan penerapan bahasa daerah sebagai mata pelajaran (mapel) wajib ada di tangan masing-masing pemerintah daerah.

"Wajib tidaknya bahasa daerah menjadi mata pelajaran, kalau misalnya mau dijadikan mata pelajaran wajib atau muatan lokal, itu bergantung kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Kalau bukan kebijakan masing-masing pemerintah daerah, berarti bukan Merdeka Belajar namanya. Jadi, itu bergantung keputusan mereka," ungkapnya.

Dia menyebutkan contoh di mana wilayah dengan bahasa daerah dominan seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, bahasa daerah adalah muatan lokal wajib di sekolah. Kendati begitu, hal ini akan berbeda dengan wilayah yang tidak memiliki bahasa daerah dominan.

"Di provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki bahasa daerah yang dominan seperti Jawa Barat, Banten, Jogja, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, muatan lokal yang diwajibkan adalah bahasa daerah," ujar Nadiem.

Nadiem menerangkan, di wilayah yang tidak mempunyai bahasa daerah dominan, maka muatan lokal di sekolah diberikan sesuai kebutuhan per daerah.

"Tapi untuk wilayah-wilayah yang tidak memiliki bahasa daerah dominan, muatan lokal yang diberikan di sekolah sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing. Jadi, pilihannya benar-benar ada di masing-masing sekolah," imbuhnya.


(nah/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads