Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025 dan berlaku mulai Januari 2026. Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan pengumuman UMP 2026 pada 21 November 2025 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan penundaan pengumuman UMP 2026 antara lain lantaran Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan masih dibahas. Termasuk di dalamnya yakni penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk UMP 2026.
KHL di Formula UMP 2026
Yassierli menjelaskan, KHL merupakan komponen baru pada penghitungan UMP 2026. KHL di antaranya mempertimbangkan disparitas upah, standar kesejahteraan minimum, dan perekonomian daerah.
"Yang menjadi kebaruan PP itu adalah KHL. Sesuai amanat MK, harus mempertimbangkan KHL," ucapnya usai meresmikan pembukaan pelaksanaan Magang Nasional Batch 2 2025 di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Siapkan PP Baru
Yassierli mengatakan, pengumuman UMP 2026 tidak lagi merujuk pada PP No 51 Tahun 2023 lantaran terdapat perubahan bentuk regulasi dari Peraturan Menaker (Permenaker) menjadi PP.
Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan Daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota mengusulkan besaran kenaikan UMP kepada gubernur. Pemerintah pusat melalui PP kemudian mengawal formula beserta range atau rentangnya.
"Jadi (UMP) bukan hanya masalah range-nya berapa, bukan. Ini yang kemudian membutuhkan waktu. Dan karena ini adalah nanti akan menjadi norma ataupun panduan, maka kita ingin kajian terhadap KHL itu benar-benar matang," kata Yassierli.
Simak Video "Video: Program Magang Fresh Graduate Bergaji UMP Berlanjut di 2026"
(twu/nwk)