
Serikat Buruh Tuntut UMP Sulsel 2026 Naik 10% Jadi Rp 4.155.499
KSPSI Sulsel usulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10% dari Rp 3.777.727 menjadi Rp 4.155.499 untuk pulihkan daya beli.
KSPSI Sulsel usulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10% dari Rp 3.777.727 menjadi Rp 4.155.499 untuk pulihkan daya beli.
Airlangga sempat bilang Upah Minimum Provinsi 2026 naik sebesar 6,5%. Namun ketika dikonfirmasi, Airlangga sebut, 6,5 itu UMP tahun 2025.
Dinas Tenaga Kerja Sulsel akan umumkan UMP 2026 paling lambat 21 November 2025. Pembahasan bersama serikat buruh dan pengusaha sedang dilakukan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,5%. UMP Jakarta diperkirakan mencapai Rp 5,7 juta.
"Dan untuk daya beli pekerja kenaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan bapak presiden 6,5%," kata Airlangga.