Rumus Perhitungan Kenaikan UMP Jakarta yang Jadi Rp 5,7 Juta

ADVERTISEMENT

Rumus Perhitungan Kenaikan UMP Jakarta yang Jadi Rp 5,7 Juta

Trisna Wulandari - detikEdu
Sabtu, 27 Des 2025 07:00 WIB
Rumus Perhitungan Kenaikan UMP Jakarta yang Jadi Rp 5,7 Juta
Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 ditetapkan Rp 5,72 juta, lebih rendah dari angka Kebutuhan Hidup Layak Jakarta dari Kemnaker. Begini perhitungannya. Foto: Ilustrasi: Kiagoos Auliansyah
Jakarta -

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta. Besaran ini naik sebesar Rp 333 ribu atau 6,71 persen.

Besaran UMP Jakarta 2026 memicu diskusi di media sosial. Serikat Pekerja Nasional (SPN) juga berencana menggelar demonstrasi penolakan penetapan UMP Jakarta 2026 pada Senin (29/12/2025) atau awal Januari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghitungan Besaran Kebutuhan Hidup Layak

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, angka UMP Jakarta 2026 tersebut di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh Jakarta. Besarannya juga dinilai timpang dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Bekasi dan Karawang yang sekitar Rp 5,95 juta per bulan.

"Seluruh aliansi serikat buruh bersepakat kenaikannya harus 100 persen KHL," kata Said dalam konferensi pers daring, dikutip dari laman resmi SPN, Kamis (25/12/2025).

ADVERTISEMENT

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam akun Instagram resminya menjelaskan, KHL adalah standar kebutuhan 1 bulan agar pekerja atau buruh dan keluarganya bisa hidup layak. Penghitungan upah minimum (UM) diarahkan bertahap agar makin mendekati KHL.

"Kenapa KHL jadi acuan utama? Karena kenaikan upah minimum jadi lebih adil dan fleksibel, mengikuti kondisi ekonimi tiap provinsi bukan disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP dulu," tulis Kemnaker pada unggahan @kemnaker, Sabtu (20/12/2025).

Metode penghitungan KHL menggunakan standar Intenational Labour Organization (ILO), dari Minimum Wage Study: Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia, ILO (2025).

Berdasarkan standar tersebut, KHL terdiri dari empat komponen konsumsi rumah tangga, yaitu makanan, kesehatan dan pendidikan, pokok lain-lain, serta perumahan/tempat tinggal.

Berikut rumus hitung KHL:

  • KHL = (konsumsi/kapita x n)/p

Keterangan:
n = Jumlah anggota rumah tangga
p = Jumlah anggota rumah tangga yang bekerja

Berdasarkan hasil penghitungan KHL dari Kemnaker, KHL Provinsi Jakarta sebesar Rp 5.898.511.

Rumus Perhitungan UMP Jakarta 2026

Berdasarkan PP No 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, gubernur wajib menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Sementara itu, gubernur dapat menetapkan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Rumus atau formula penghitungan upah minimum (UM (t+1) yaitu:

  • UM(t+1) = UM(t) + nilai penyesuaian UM (t+1)

Sedangkan rumus nilai penyesuaian upah minimum yaitu:

  • Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + PE x Ξ±) x UM(t)

Keterangan:
UM(t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t) = upah minimum tahun berjalan
Nilai penyesuaian UM (t+1) = nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan
PE = pertumbuhan ekonomi daerah
Ξ± = indeks tertentu (alfa)

Indeks tertentu atau alfa (Ξ±) untuk UMP berada pada rentang nilai 0,5-0,9.

Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan:

  • Keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan
  • Perbandingan antara upah minimum dengan kebutuhan hidup layak (KHL)
  • Faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, alfa untuk UMP Jakarta 2026 sebesar 0,75. Dengan UMP menjadi Rp 5,72 juta, ia mengatakan besaran tersebut di atas inflasi Jakarta.

"Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025), dilansir dari detikNews

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan untuk memberikan subsidi bagi warga, termasuk transportasi publik.

"Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM Jaya," ucapnya.




(twu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads