Upah Minimum Provinsi 2026 Bakal Ditetapkan, Fresh Grad Pantau Nih!

ADVERTISEMENT

Upah Minimum Provinsi 2026 Bakal Ditetapkan, Fresh Grad Pantau Nih!

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 26 Nov 2025 16:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (ketiga kiri) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (keempat kanan) beserta pejabat membuka Program Magang Nasional Lulusan Perguruan Tinggi Batch ke-2 di wilayah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (26/11/2025)
Begini kata Menaker soal pengumuman Upah Minimum Provinsi 2026. Ada komponen baru dalam penghitungan UMP 2026. Foto: Najm Dhiaulhaq
Jakarta -

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025 dan berlaku mulai Januari 2026. Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan pengumuman UMP 2026 pada 21 November 2025 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan penundaan pengumuman UMP 2026 antara lain lantaran Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan masih dibahas. Termasuk di dalamnya yakni penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk UMP 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KHL di Formula UMP 2026

Yassierli menjelaskan, KHL merupakan komponen baru pada penghitungan UMP 2026. KHL di antaranya mempertimbangkan disparitas upah, standar kesejahteraan minimum, dan perekonomian daerah.

"Yang menjadi kebaruan PP itu adalah KHL. Sesuai amanat MK, harus mempertimbangkan KHL," ucapnya usai meresmikan pembukaan pelaksanaan Magang Nasional Batch 2 2025 di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

ADVERTISEMENT

Siapkan PP Baru

Yassierli mengatakan, pengumuman UMP 2026 tidak lagi merujuk pada PP No 51 Tahun 2023 lantaran terdapat perubahan bentuk regulasi dari Peraturan Menaker (Permenaker) menjadi PP.

Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan Daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota mengusulkan besaran kenaikan UMP kepada gubernur. Pemerintah pusat melalui PP kemudian mengawal formula beserta range atau rentangnya.

"Jadi (UMP) bukan hanya masalah range-nya berapa, bukan. Ini yang kemudian membutuhkan waktu. Dan karena ini adalah nanti akan menjadi norma ataupun panduan, maka kita ingin kajian terhadap KHL itu benar-benar matang," kata Yassierli.




(twu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads