Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan bocoran soal formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Yassierli menyebut formula ini juga sudah disetujui Presiden Prabowo.
Untuk kenaikan UMP tahun 2026, kata Yassierli, tidak akan menggunakan satu angka persentase seperti pada kenaikan UMP tahun 2025. Dalam hal ini, Kemnaker akan mengusulkan range tertentu sebagai panduan dalam penetapan UMP.
"Satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas (upah), ya makanya kita mengusulkan range. Ya, dan itu beliau (Prabowo) setujulah. Tapi range-nya berapa. Nanti kita update ya," tutur Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025) dikutip dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli menambahkan, hal itu juga sudah sesuai dengan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dewan Pengupahan Daerah juga akan terlibat lebih banyak dalam penetapan UMP ke depannya.
"Range artinya ada pilihan sesuai amanat dari MK itu bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur," ungkap Yassierli.
Range yang dimaksud nantinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru yang kini masih disusun. Dalam PP terbaru tersebut, ditegaskan juga bahwa penentuan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Jadi amanat dari MK harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, harus mempertimbangkan inflasi, dan kemudian memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah secara aktif," terang Yassierli.
Alpha atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu juga akan diperluas. Sebelumnya nilai alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Sayangnya Yassierli belum mau memberikan bocoran.
"Kami memberikan panduan berupa range. Nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan satu, kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerahnya, inflasinya, kemudian kebutuhan hidup layaknya," terang Yassierli.
Dengan begitu, besaran kenaikan upah minimum di masing-masing daerah akan berbeda. Ini berbeda dengan kenaikan UMP tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5% di semua provinsi.
(apl/afn)











































