Total korban jiwa ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur mencapai 67 orang, termasuk 8 potongan tubuh. Jumlah korban masih dapat berubah sesuai hasil identifikasi Disaster Victim Identification (DVI) terhadap potongan tubuh yang ditemukan.
Keterangan tersebut disampaikan Direktur Operasi Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional (Basarnas) RI, Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo selaku SAR Mission Coordinator (SMC) pada konferensi pers dan rapat koordinasi (rakor) di Posko Tanggap Darurat Sidoarjo, Selasa (7/10/2025).
"Kami telah berhasil mengumpulkan 67 pack dengan rincian delapan body parts," kata Bramantyo, diakses melalui kanal YouTube BNPB Indonesia.
Sementara itu, 104 korban lainnya dinyatakan selamat dari bangunan musala Ponpes Al Khoziny yang ambruk. Para korban tertimpa beton dan puing musala saat salat Asar berjamaah.
Penggunaan Bangunan Ponpes Berisiko
Berdasarkan pengamatannya atas peristiwa ini, Dosen Teknik Sipil dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) Ir Ashar Saputra ST MT PhD memperkirakan bangunan mushola
yang runtuh kemungkinan besar masih berada dalam proses konstruksi, tetapi sudah digunakan untuk aktivitas lain.
Ia menjelaskan, penggunaan musala yang masih dalam proses konstruksi sangat berisiko lantaran struktur bangunan belum sepenuhnya stabil. Diduga, proses pengecoran yang belum belum sempurna dan bangunan masih membutuhkan penopang memicu risiko musala ponpes ambruk.
Diketahui, bangunan tersebut semula memiliki satu lantai. Pembangunan terbaru meninggikan musala sampai tiga lantai.
Ashar mengatakan, penambahan lantai bangunan tanpa perhitungan ulang struktur memperbesar risiko ambruknya musala. Ia menegaskan, bangunan yang awalnya dirancang satu lantai tidak dapat serta-merta menanggung beban tambahan.
"Bangunan yang tadinya hanya satu lantai kemudian ditambah-tambah, tentu saja kapasitasnya tidak mampu," jelasnya, dikutip dari laman UGM, Rabu (8/10/2025).
Pakai Struktur Beton, Apakah Salah?
Konstruksi bangunan Ponpes Al Khoziny yang ambruk menggunakan beton. Bangunan ini terhubung dengan gedung lama ponpes.
Terkait pemilihan penggunaan struktur beton maupun baja, Ashar menilai keduanya bisa digunakan selama memenuhi target kinerja struktur sesuai standar teknis. Namun, material baja unggul dari sisi konsistensi mutu karena diproduksi di tingkat industri dan terstandarisasi.
"Keduanya tetap sah digunakan, asalkan perencanaannya tepat dan pengawasannya benar," kata Ashar.
Ponpes Ambruk Bisa Dicegah
Ashar mengatakan peristiwa musala ponpes ambruk ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan teknis bangunan gedung. Terlebih, bangunan tersebut merupakan fasilitas yang digunakan masyarakat luas
Ia mengingatkan, pondok pesantren punya jasa besar dalam mencerdaskan bangsa sangat besar. Sementara itu, keselamatan para santri juga menjadi prioritas utama, mengingat bangunan di lingkungan ponpes pada dasarnya berisiko lantaran ditempati banyak orang.
Ashar menegaskan, kejadian ini beserta aspek keselamatan warga ponpes tidak boleh dianggap takdir semata. Ada upaya pencegahan yang bisa dilakukan melalui perencanaan dan pengawasan yang baik.
Ia menjelaskan, berdasarkan perspektif teknik sipil, bangunan publik semestinya memiliki kinerja sesuai peraturan. Di antaranya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
"Untuk memastikan kinerja itu tercapai, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, termasuk proses perizinan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Ashar.
Dalam hal ini, ada serangkaian tahapan evaluasi yang harus dilalui, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga fungsi bangunan. Ia menggarisbawahi, jika tahapan tersebut dilewatkan, maka tidak ada yang memeriksa struktur dan kekuatan bangunan dengan sesuai.
Alhasil, melewatkan tahapan penting ini berisiko membuat kinerja bangunan jauh dari standar keselamatan.
"Sayangnya, banyak lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang mendirikan bangunan tanpa melewati tahapan ini," kata Ashar.
Banyak Ponpes Tak Punya Izin Persetujuan Bangunan Gedung
Berdasarkan keterangan Menteri Pekerja Umum (PU) Dody Hanggodo, jumlah pondok pesantren (ponpes) yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya 51 ponpes dari sekitar 42 ribu ponpes se-Indonesia.
Sementara itu, mayoritas ponpes tak memiliki izin PBG dan tidak diketahui kualitas bangunannya.
"Kayaknya sebagian besar nggak berizin. Yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin," kata Dody udai pertemuan dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025), melansir detiknews.
Minta Kementerian-Ormas Ponpes Susun Peta Jalan Evaluasi Bangunan Pendidikan dan Pesantren
Berkaca dari peristiwa ini, Ashar mengatakan penting bagi pemerintah untuk menyusun roadmap (peta jalan) evaluasi bangunan pendidikan dan pesantren meskipun butuh waktu penyelesaian yang tidak singkat.
Kementerian Agama, kementerian teknis, hingga kementerian bidang pendidikan bersama organisasi yang menaungi ponpes menurutnya perlu terlibat.
"Kemudian mungkin organisasi kemasyarakatan yang menaungi pondok pesantren itu," ucapnya.
Simak Video "Video: 7 Jenazah Korban Ponpes Ambruk di Sidoarjo Teridentifikasi Lagi"
(twu/nwk)