Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pengumuman nama tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (15/7/2025) malam atau setelah pemeriksaan terhadap Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Jaksa menilai pengadaan dengan anggaran lebih dari Rp9 triliun itu dilakukan secara melawan hukum, hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Salah satu nama yang disebut yakni Jurist Tan. Jabatannya saat proyek tersebut berjalan adalah staf khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Selain Jurist Tan, tiga nama lain yang turut dijerat sebagai tersangka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulatsyah; Direktur SD Sri Wahyuningsih; serta Ibrahim Arief, konsultan teknologi yang terlibat dalam proyek digitalisasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan tiga tersangka langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di rumah tahanan negara, sementara Ibrahim Arief dikenai penahanan kota lantaran kondisi kesehatannya yang mengidap penyakit jantung kronis.
Sementara itu, penyidikan terhadap Jurist Tan menemui hambatan. Meski telah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Jurist justru menolak hadir dan hanya bersedia memberikan keterangan secara tertulis.
Jual Saham Gojek-Studi di Harvard
Jurist Tan memang dikenal dekat dengan Nadiem Makarim sejak mendirikan layanan ojek berbasis aplikasi Gojek. Ia turut membangun perusahaan tersebut sekitar tahun 2010.
Perpisahannya dengan Gojek terjadi karena urusan studi. Jurist yang kala itu menyandang gelar BA dari Yale University, Amerika Serikat memutuskan melanjutkan pendidikan ke jenjang master.
Selanjutnya>>> Jual Saham Gojek-Kuliah di Harvard
Simak Video "Video: Masih di Luar Negeri, Eks Stafsus Nadiem Masuk DPO Kejagung"
(pal/nwk)