Sejumlah nama lulusan Harvard University terseret kasus korupsi hingga menjadi tersangka. Terbaru, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudistek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka pengadaan kasus korupsi laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025).
Dirangkum detikEdu, berikut daftar lulusan kampus bergengsi di AS ini yang menjadi tersangka korupsi di RI, rekam jejak pendidikan, dan kasusnya.
Daftar Lulusan Harvard yang Jadi Tersangka Korupsi di Indonesia
Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menekuni Arsitektur dan Tata Kelola di Harvard University. Pria kelahiran 4 Maret 1971 ini merampungkan studi di Harvard pada 1994.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tom Lembong meniti karier di bidang ekonomi dari Divisi Ekuitas Morgan Stanley di New York dan Singapura pada 1995. Ia juga pernah tercatat sebagai CEO dan Managing Partner di perusahaan asuransi Quvat Capital, serta bekerja di Deutsche Bank dan Farindo Investments.
Ia juga bertugas selama 2 tahun sebagai Kepala Divisi dan Senior VP di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Di BPPN, ia bertugas mengelola aset obligator di Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), melansir detikFinance.
Kiprah Tom Lembong antara lain diganjar penghargaan Young Global Leader (YGL) di World Economic Forum di Davos, Swiss pada 2008.
Mulai 2013, Tom menjadi penasihat ekonomi dan penulis pidato untuk Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI pada periode pertama.
Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan RI pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ia juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024. Pada Jumat (18/7/2025), ia divonis 4,5 tahun penjara kendati disebut tidak menikmati hasil korupsi lantaran memberi izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta di luar mekanisme yang ditetapkan.
"Fakta hukum menunjukkan mekanisme yang ditetapkan dalam rapat koordinasi adalah melalui BUMN dan Bulog bukan melalui sembilan pabrik gula swasta, sehingga meskipun tujuan impor dapat dibenarkan, namun pelaksanaannya melanggar arah rapat koordinasi dan mengakibatkan keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN dialihkan kepada pabrik gula swasta," ujar hakim, melansir detikNews.
Hakim menyebut perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang seharusnya menjadi keuntungan yang didapatkan PT PPI selaku BUMN.
Tom Lembong mengajukan banding atas vonisnya lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025).
Pada Kamis (31/7/2025), Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong. Proses peradilan terhadap Tom Lembong yang telah mengajukan banding pun dihentikan. Ia pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025).
Jurist Tan
Jurist Tan merampungkan pendidikan S1 dengan gelar Bachelor of Arts dari Yale University, AS. Sementara itu, pengalaman profesionalnya antara lain dirintis saat menjadi staf pada penelitian Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab (J-PAL), Massachusetts Institute of Technology (MIT); dan Australian Agency For International Development (AusAID).
Jurist lalu terlibat dalam perintisan Gojek sekitar awal 2010. Ia kemudian menjual sahamnya di Gojek untuk lanjut studi S2 Master of Public Administration in International Development (MPA/ID) di Harvard Kennedy School, sekolah kebijakan publik Harvard University.
Tamat kuliah dari Harvard, Jurist kembali ke RI pada 2015. Ia pun direkrut sebagai tenaga ahli di ke Kantor Staf Presiden. Ia bertugas menangani sejumlah sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga pengelolaan data nasional.
Jurist Tan di antaranya berkontribusi pada regulasi Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia, Kebijakan Satu Peta dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menjelang akhir periode pertama Presiden Jokowi, Jurist mundur dari KSP untuk bergabung dengan Nadiem di Kemendikbudristek menjadi sfaf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan.
Jurist Tan ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook pada 15 Juli 2025.
Selain Jurist tersangka lainnya yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL), dan konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
Pada kasus ini, Jurist Tan disebut berperan aktif sejak awal perencanaan pengadaan laptop. Ia diduga merancang penggunaan Chromebook sebagai program TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem terpilih menjadi menteri.
Jurist Tan bersama Nadiem dan stafsus lainnya, Fiona Handayani, saat itu membentuk grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team'. Grup ini membahas program digitalisasi pendidikan jika Nadiem terpilih sebagai menteri.
Jurist juga diduga melobi agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook.
Dugaan peran aktif Jurist itu menjadi dasar Kejagung memanggilnya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun lantaran Chromebook dinilai tidak cocok untuk program digitalisasi tersebut berdasarkan uji coba sebelumnya, tetapi tetap dilaksanakan pengadaan.
Nadiem Makarim
Nadiem Anwar Makarim semula meniti pendidikan tinggi di United World College (UWC) of Southeast Asia (SEA), Singapura. Ia lalu menempuh pendidikan S1 Hubungan Internasional di Brown University, AS (2002-2006).
Nadiem meneruskan pendidikan tinggi program Master of Business Administration (MBA), Harvard University pada 2009-2011.
Sebelum penuh waktu mengembangkan Gojek, ia sempat berkarier sebagai Managing Director di Zalora dan Chief Innovation Officer (CIO) Kartuku, layanan pembayaran nontunai. Gojek kelak rilis pada 2015 hingga menjadi decacorn, startup dengan valuasi di atas USD 10 miliar.
Kiprah Nadiem di Gojek diganjar penghargaan Nikkei Asia Prize ke-24 untuk inovasi ekonomi dan bisnis di Tokyo, Jepang pada 2018 lalu. Ia dinilai berkontribusi pada pengembangan kawasan dan masa depan lebih baik bagi warga Asia.
Nadiem mundur dari Gojek saat ditunjuk menjadi Mendikbudristek 2019-2024. Kebijakannya meraih pro-kontra dari kalangan siswa hingga orang tua, termasuk penghapusan kewajiban skripsi, Magang Merdeka, dan uang kuliah tunggal (UKT).
Pada Kamis (4/9/2025), Nadiem dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019β2022.
Berdasarkan keterangan penyidikan, Nadiem disebut melakukan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas perangkat Chromebook yang kemudian menjadi bagian dari pengadaan di Kementerian.
Nadiem dan pihak Google Indonesia kemudian disebut menyepakati produk ChromeOS atau Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK. Ia lalu Nadiem mengundang jajarannya rapat daring dengan aplikasi Zoom pada 6 Mei 2020, yang dihadiri H selaku Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah; T selaku Kepala Badan Litbang; dan staf khusus Mendikbudristek JT dan FH.
"Dalam pertemuan tersebut, Nadiem mewajibkan peserta rapat menggunakan headset untuk membicarakan pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jangkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Kejagung menyatakan, Nadiem juga merespons surat tawaran Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan perangkat TIK di kementerian. Langkah ini disebut beda dengan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang tidak menjawab surat serupa lantaran uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 terbukti gagal dan tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
Nurcahyo menambahkan, berdasarkan arahan langsung Nadiem, proses pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan untuk menggunakan Chromebook.
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek saat itu lalu menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan.
"Spesifikasinya sudah mengunci yaitu ChromeOS," kata Nurcahyo.
Kemudian, tim teknis Kemendikbudristek melakukan kajian yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut ChromeOS.
Nadiem lalu menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan pada Februari 2021.
Terkait penetapan status dan penahanannya, Nadiem merespons awak media.
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," ujar Nadiem sambil berteriak sebelum masuk ke mobil tahanan.
"Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," sambung Nadiem.
(twu/nwk)