×
Ad

Segini Gaji yang Didapat Lulusan Sekolah Kedinasan STAN dan STIN, Capai UMR?

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 16 Mei 2025 17:00 WIB
Ilustrasi Gaji. (Foto: Getty Images/Pakin Jarerndee)
Jakarta -

Sekolah kedinasan biasa digandrungi oleh para lulusan SMA/Sederajat. Langsung bekerja setelah lulus, berapa gaji yang didapat lulusan sekolah kedinasan?

Seperti diketahui, sekolah kedinasan merupakan pendidikan tinggi di bawah Kementerian/Lembaga. Para Taruna akan dibebaskan dari biaya pendidikan dan diberikan fasilitas asrama. Setelah lulus, mereka akan menjalani ikatan dinas di bawah Kementerian/Lembaga pengampu.

Melihat penjelasan di atas, tak heran jika sekolah kedinasan menjadi favorit para lulusan SMA/Sederajat. Namun, berapa gaji yang didapat lulusan sekolah kedinasan? Simak di bawah ini.

Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan 2025

Gaji lulusan sekolah kedinasan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Namun, gaji yang diterima akan berbeda tergantung pada jenjang pendidikan.

Gaji pokok CPNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

PNS Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

PNS Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Penasaran berapa gaji yang didapat lulusan sekolah kedinasan khususnya STAN, STIN, dan IPDN? Simak di bawah ini.

1. Gaji Lulusan STAN

Penentuan golongan CPNS bagi lulusan PKN STAN tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2018 yang kemudian diperbaharui pada PMK No. 226/PMK.01/2020. Adapun pengelompokan golongan CPNS-nya adalah:

Lulusan PKN STAN D3 akan diangkat menjadi CPNS golongan IIc atau Pengatur dengan gaji Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Lulusan PKN STAN D4 akan diangkat CPNS golongan IIIC atau disebut Penata dengan gaji Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

2. Gaji Lulusan STIN

Penetapan gaji lulusan sekolah kedinasan STIN mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2018. Berikut rinciannya

Lulusan BIN akan diangkat menjadiCPNS golonganIIIA atau Perwira Pertama dengan gaji Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan

Pendaftaran sekolah kedinasan biasanya dibuka pada bulan Mei di tahun berjalan. Sembari menunggu pengumuman resminya, detikers bisa menyiapkan syarat-syarat berikut:

Syarat Umum:

WNI (Warga Negara Indonesia)
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Wajib menjalani ikatan dinas pertama (IDP) sesuai ketentuan instansi.

Syarat Administrasi:

Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ijazah
Rapor SMA/Sederajat
Pas foto
Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar

Demikian besaran gaji yang didapat lulusan sekolah kedinasan. Bagaimana detikers, tertarik mendaftar?



Simak Video "Video: Tips Atur Gaji UMR di Jakarta Agar Tak Habis Tengah Bulan"

(nir/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork