Apa Itu Ekskul Korps Kadet yang Baru Muncul, Sekolahmu Ada?

ADVERTISEMENT

Apa Itu Ekskul Korps Kadet yang Baru Muncul, Sekolahmu Ada?

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 22 Sep 2026 13:30 WIB
Ekstrakurikuler KKRI di jenjang SMA/SMK/sederajat.
Ekstrakurikuler KKRI di jenjang SMA/SMK/sederajat. Foto: Laman Resmi KKRI
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hadirkan ekstrakurikuler (ekskul) terbaru untuk melakukan pembinaan kesadaran bela negara. Ekskul tersebut diberi nama program Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI).

KKRI tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah. Aturan ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 5 Mei 2026.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut ekskul KKRI bersifat pilihan, sukarela, dan tidak wajib. Sampai saat ini, ekskul yang wajib diikuti murid hanyalah pramuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya pramuka, selain pramuka tidak wajib," tuturnya dikutip dari detikNews, Selasa (22/9/2026).

Lantaran bersifat pilihan, penentuan keikutsertaan ada di tangan murid. Materi dan pelatih KKRI juga disebut Mu'ti diserahkan kepada sekolah masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Ya muridnya (yang memilih), namanya pilihan. (Pelatih dan materi) nanti tergantung gurunya yang melakukan kegiatan," sambung Mu'ti.

Apa Itu Korps Kadet Republik Indonesia?

Dalam aturan terkait, KKRI dijelaskan sebagai program ekstrakurikuler yang ditujukan bagi murid di jenjang pendidikan menengah.

Program KKRI disebut sebagai wadah pembinaan kesadaran bela negara dan penumbuhan karakter kebangsaan sebagai bagian dari pemenuhan dimensi profesi lulusan baru. KKRI berlandaskan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.

  • Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
  • Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Hak Warga Negara dalam usaha Bela Negara diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara. Hal itu salah satunya diwujudkan melalui pendidikan kewarganegaraan yang dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

Pembinaan Kesadaran Bela Negara dijelaskan sebagai usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara. Tujuannya akan nilai dasar bela negara bisa ditanamkan dan dikembangkan melalui karakter.

Saat ini, Pembinaan Kesadaran Bela Negara telah diwujudkan melalui hadirnya mata pelajaran Pendidikan Pancasila di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Namun, pemerintah ingin meningkatkan penguatan kesadaran bela negara ini.

Untuk itu, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan Program KKRI bagi murid jenjang pendidikan menengah pada 2025. Program ini kemudian diterapkan Kemendikdasmen melalui program ekstrakurikuler.

Kurikulum ekstrakurikuler KKRI sekurang-kurangnya mencakup kompetensi:

1. Cinta Tanah Air

  • Mengimplementasikan cinta tanah air dengan tidak mudah menerima dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat memecah persatuan masyarakat Indonesia.
  • Mencintai dan melestarikan lingkungan hidup.
  • Memahami dan membedakan produk dalam negeri dengan produk dari luar negeri.
  • Menjaga nama baik dan mengharumkan nama baik bangsa.

2. Sadar Berbangsa dan Bernegara

  • Menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan bangsa.
  • Menumbuhkan rasa memiliki jiwa besar.
  • Menanamkan cinta perdamaian.

3. Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara

Mengimplementasikan berbagai nilai ideologi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dengan cara menjalankan kewajiban agama secara baik dan benar, secara sadar dan rela membantu sesama, turut aktif dalam memelihara persatuan dan kesatuan, melestarikan adat dan budaya serta menjaga nilai keimanan dan ketakwaan sesuai dengan agama dan keyakinannya.

4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara

  • Mengimplementasikan sikap untuk mendahulukan kepentingan umum, menolong sesama teman tanpa membedakan latar belakang sosiokulturalnya.
  • Menyumbangkan tenaga, pikiran, kemampuan, keahlian, dan materi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, siap membela bangsa.

5. Kemampuan Awal Bela Negara

  • Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelegensia.
  • Mengimplementasikan kemampuan untuk tidak pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan belajar, menumbuhkan kesadaran diri sendiri dan lingkungan untuk membeli berbagai produk dalam negeri, dan senantiasa aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.

Aturan selengkapnya bisa dilihat dengan KLIK DI SINI.

Demikianlah informasi tentang eksul baru Korps Kadet Republik Indonesia. Apakah di sekolahmu ada detikers?



(det/twu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads