Ini Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah 2025, Jangan Sampai Terlewat!

Ini Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah 2025, Jangan Sampai Terlewat!

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Minggu, 30 Mar 2025 14:30 WIB
Concept of zakat in Islam religion. Selective focus of money and rice with alphabet of zakat on wooden background.
Ilustrasi zakat fitrah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)
Bandung -

Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau tahun 2025 ini jatuh pada Senin (31/3/2025) besok. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, umat Muslim di seluruh dunia diingatkan untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Ketentuan untuk pembayarannya, termasuk waktunya pun telah diatur. Dimana ada batas waktu tertentu yang harus diperhatikan agar ibadah Ramadan sempurna dan hak para penerima zakat dapat terpenuhi tepat waktu.

Namun, masih banyak yang belum mengetahui kapan sebaiknya waktu pembayaran zakat fitrah dilakukan serta kapan batas akhir pembayaran zakat fitrah. Supaya tidak salah dan terlewat, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Zakat Fitrah

Sebelum mengetahui batas akhir pembayarannya, penting untuk memahami apa itu zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan dan membantu mereka yang kurang mampu agar turut merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idulfitri.

ADVERTISEMENT

Besaran zakat fitrah umumnya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, seperti beras atau gandum, atau bisa digantikan dengan nilai uang yang setara sesuai harga makanan pokok di daerah setempat.

Paying zakat is the obligation of every Muslim in the month of Ramadan. giving donations to others in the form of zakat. provide assistance as a form of love and care.Ilustrasi zakat fitrah Foto: Getty Images/MuhammadAlimaki

Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Ramadan 2025

Menurut ajaran Islam, zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Oleh karena itu, batas akhir pembayaran zakat fitrah Ramadan 2025 adalah sebelum salat Idulfitri pada 1 Syawal 1446 Hijriah.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin 31 Maret 2025 besok. Ini sesuai dengan hasil sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Itu artinya, pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan hari ini, Sabtu (30/3/2025) dan batas akhir pembayaran adalah pagi hari sebelum salat Idulfitri pada Senin (31/3/2025) pagi.

Disarankan agar umat Muslim tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga saat-saat terakhir untuk menghindari keterlambatan dan memastikan zakat tersalurkan kepada mereka yang berhak menerima.

Agar lebih jelas, berikut ini penjelasan dari mazhab Syafi'i yang membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi lima kategori, dari yang paling utama hingga yang dilarang.

1. Waktu Mubah (Dibolehkan)

Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadan hingga akhir Ramadan. Artinya, seseorang sudah dapat menunaikan zakat fitrah begitu bulan Ramadan dimulai. Namun, lebih utama menunggu waktu yang lebih mendekati hari raya agar manfaatnya lebih terasa bagi penerima.

2. Waktu Wajib

Zakat fitrah menjadi wajib dibayarkan ketika memasuki malam Idul Fitri, tepatnya saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan. Bagi mereka yang masih hidup hingga waktu ini, maka zakat fitrah wajib ditunaikan. Jika seseorang meninggal sebelum waktu ini tiba, maka ia tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah.

3. Waktu Sunah (Paling Utama)

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dianjurkan agar zakat fitrah telah diterima oleh mustahik (penerima zakat) sebelum salat Id dilakukan. Tujuannya agar mereka yang membutuhkan dapat merasakan manfaat zakat fitrah pada hari raya.

4. Waktu Makruh

Jika zakat fitrah baru dibayarkan setelah salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal, hukumnya menjadi makruh. Meskipun masih sah, tetapi ini bukanlah waktu yang dianjurkan, karena tujuan utama zakat fitrah adalah membantu fakir miskin merayakan Idul Fitri dengan layak.

5. Waktu Haram (Dilarang)

Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah tanggal 1 Syawal berakhir, tanpa alasan yang dibenarkan, hukumnya haram. Jika seseorang belum membayarkan zakat fitrah hingga lewat dari batas ini, maka kewajiban tetap ada, tetapi statusnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah.

Coins, rosary, Holy Quran and rice in the sack. Zakat concept. Zakat is a form of alm-giving as a religious obligation or tax. Large Arab word right method to read correctly.Ilustrasi Zakat Fitrah Foto: Getty Images/iStockphoto/hilal abdullah

Cara Membayar Zakat Fitrah

Kini, membayar zakat fitrah dan bisa dilakukan dengan lebih mudah, baik secara langsung maupun online. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:

1. Membayar Zakat Fitrah Secara Langsung

Membayar kepada panitia zakat di masjid atau lembaga amil zakat terpercaya.

Memberikan langsung kepada fakir miskin yang berhak menerimanya.

2. Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah Secara Online

Bagi yang tidak memiliki waktu untuk menyerahkan zakat fitrah atau fidyah secara langsung, kini banyak lembaga amil zakat yang menyediakan layanan pembayaran online melalui:

  • Website resmi lembaga zakat.

  • Aplikasi mobile banking yang bekerja sama dengan lembaga zakat.

  • Dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, dan ShopeePay yang menyediakan layanan pembayaran zakat.

Konsekuensi Jika Tidak Membayar Zakat Fitrah Tepat Waktu

Bagi umat Islam yang mampu, membayar zakat fitrah adalah kewajiban. Jika zakat fitrah tidak dibayarkan tepat waktu hingga salat Idul Fitri selesai, maka zakat tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

"Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Idul Fitri maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Idul Fitri maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah dan segera menunaikannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dengan memahami batas akhir pembayaran dan cara menunaikannya, umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih sempurna dan memastikan hak para penerima zakat tersalurkan dengan baik. Jangan sampai terlambat, segera tunaikan zakat fitrah agar Ramadan 2025 menjadi lebih berkah!

Semoga membantu!




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads