Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalani puasa Ramadan serta membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan. Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, wajib membayarkan zakat fitrah jika memiliki kelebihan harta.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap Muslim, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa. Zakat tersebut harus dibayarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id." (HR. Bukhari dan Muslim).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Para ulama, khususnya dari mazhab Syafi'i, membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi lima kategori, dari yang paling utama hingga yang dilarang.
1. Waktu Mubah (Dibolehkan)
Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadan hingga akhir Ramadan. Artinya, seseorang sudah dapat menunaikan zakat fitrah begitu bulan Ramadan dimulai. Namun, lebih utama menunggu waktu yang lebih mendekati hari raya agar manfaatnya lebih terasa bagi penerima.
2. Waktu Wajib
Zakat fitrah menjadi wajib dibayarkan ketika memasuki malam Idul Fitri, tepatnya saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan. Bagi mereka yang masih hidup hingga waktu ini, maka zakat fitrah wajib ditunaikan. Jika seseorang meninggal sebelum waktu ini tiba, maka ia tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah.
3. Waktu Sunnah (Paling Utama)
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dianjurkan agar zakat fitrah telah diterima oleh mustahik (penerima zakat) sebelum salat Id dilakukan. Tujuannya agar mereka yang membutuhkan dapat merasakan manfaat zakat fitrah pada hari raya.
4. Waktu Makruh
Jika zakat fitrah baru dibayarkan setelah salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal, hukumnya menjadi makruh. Meskipun masih sah, tetapi ini bukanlah waktu yang dianjurkan, karena tujuan utama zakat fitrah adalah membantu fakir miskin merayakan Idul Fitri dengan layak.
5. Waktu Haram (Dilarang)
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah tanggal 1 Syawal berakhir, tanpa alasan yang dibenarkan, hukumnya haram. Jika seseorang belum membayarkan zakat fitrah hingga lewat dari batas ini, maka kewajiban tetap ada, tetapi statusnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah.
Keutamaan Membayar Zakat Fitrah Tepat Waktu
Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan sebelum salat Idul Fitri memiliki banyak hikmah. Salah satunya adalah membantu kaum fakir agar tidak sibuk mencari nafkah di hari raya, sehingga mereka dapat ikut merayakan Idul Fitri dengan bahagia. Selain itu, zakat fitrah juga menjadi sarana penyucian diri dari hal-hal yang mengurangi kesempurnaan ibadah puasa Ramadan.
Sebagaimana disampaikan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah:
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum salat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah salat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa."
Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya memperhatikan waktu yang tepat dalam menunaikan zakat fitrah agar ibadahnya sempurna dan manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
(tya/tey)