Pengertian Zakat Fitrah, Syarat Wajib, Waktu, dan Tata Cara Mengeluarkannya

Pengertian Zakat Fitrah, Syarat Wajib, Waktu, dan Tata Cara Mengeluarkannya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 12 Mar 2025 06:00 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi zakat fitrah (Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi)
Palembang -

Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim. Seseorang yang mengeluarkan zakat fitrah berarti telah mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.

Mengeluarkan zakat tergolong bagian dari ibadah mahdhah yang setara dengan salat wajib. Hakikat zakat ini berkaitan dengan tatanan ekonomi dan sosial, bahkan politik Islam.

Dikutip buku Fiqih Zakat Fitrah milik Al-Habib Ahmad bin Novel, landasan kewajiban berzakat fitrah tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 110. Allah SWT berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ۝١١٠

Artinya: "Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

ADVERTISEMENT

Pengertian Zakat Fitrah

Secara bahasa, zakat bermakna membersihkan dan fitrah artinya suci. Jadi, zakat fitrah itu tujuannya untuk membersihkan dan mensucikan diri. Sementara dalam ilmu Fiqih, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.

Secara makna, zakat fitrah menjadi salah satu bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagian, dan kemenangan di hari Raya Idul Fitri yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin dan serba kekurangan.

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok beras untuk setiap orang. Bisa juga digantikan dengan uang. Dalam hadis disebutkan:

"Rasulullah SAW memfardhukan zakat fitrah bulan Ramadan atas manusia sebesar satu sha'(3/4 liter) kurma kering atau satu sha' gandum, atas setiap orang merdeka dan budak, baik laki-laki atau perempuan dari umat Islam," (HR. Ath-Thabrani, Al-Bukhari dari jalur Abdullah bin Sufyan).

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Ada tiga syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap muslim. Inilah penjelasan lengkapnya yang dikutip buku Fiqih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah disusun Hasbiyallah.

1. Beragama Islam

Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.

2. Menjumpai Akhir Ramadan dan Awal Syawal

Seseorang yang telah meninggal tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Hanya yang masih hidup saja. Begitu juga bagi
bayi yang lahir pada hari penghabisan bulan Ramadan, tepatnya sebelum terbenam matahari wajib dibayarkan zakat fitrah oleh ayah atau orang yang menanggung nafkahnya. Kemudian bagi yang menikah sesudah matahari terbenam tidak wajib membayarkan zakat fitrah istrinya.

3. Orang yang Lebih Hartanya

Seseorang yang mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan diri sendiri dan keluarganya, wajib mengeluarkan zakat fitrah. Sementar itu, bagi yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu tidak diwajibkan.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah hanya dapat dilakukan pada bulan Ramadan. Selama satu bulan tersebut, ada pembagian lima waktu yang berkaitan dengan pembayaran zakat, yakni:

1. Waktu yang Dibolehkan

Selama satu bulan Ramadan mulai dari hari pertama hingga terakhir, diperbolehkan membayar zakat.

2. Waktu Wajib

Untuk waktu wajib berlaku pada saat mulai terbenam matahari di hari terakhir Ramadan (malam takbiran).

3. Waktu Sunnah

Waktu sunnah yaitu dibayar sesudah salat Subuh atau sebelum berangkat salat Idul Fitri.

4. Waktu Makruh

Membayar zakat fitrah menjadi makruh apabila dilakukan pada saat sesudah salat Hari Raya tetapi sebelum terbenam matahari.

5. Waktu Haram

Terakhir, waktu yang diharamkan membayar zakat fitrah yakni pada saat setelah terbenam matahari di Hari Raya Idul Fitri.

Cara Membayar Zakat Fitrah

Seseorang yang menanggung nafkah anak, istri, ayah, ibu, atau lainnya wajib mengeluarkan zakat. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Bila ingin membayar dengan uang, maka besarannya senilai dengan harga bahan pokok.

Dilansir detikHikmah, berikut tata cara membayar zakat fitrah yang perlu diketahui muslim selama Ramadan sebagai berikut:

1. Ketahui Waktunya

Menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Waktu yang dianjurkan untuk mengeluarkan zakat adalah pada saat setelah waktu Subuh di tanggal 1 Syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah

Sebelum memberikan uang zakat kepada panitia, umat muslim dapat mengecek besaran yang wajib dikeluarkan. Ketentuan besaran zakat ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing yang mengacu pada aturan syariat.

3. Membaca Doa

Ketika akan membayar, hendaklah membaca doa mengeluarkan zakat fitrah seperti yang dijelaskan sebelumnya. Doa tersebut dapat dibaca di dalam hati ataupun diucapkan secara lisan.

Manfaat Membayar Zakat Fitrah

Mengeluarkan zakat fitrah diharapkan dapat memberikan manfaat besar untuk kepentingan umat manusia terutama yang kurang mampu. Adapun manfaat lain yang bisa didapatkan yakni:

  1. Membahagiakan orang yang kurang mampu saat Idul Fitri.
  2. Menghilangkan sifat egois dan mementingkan diri sendiri.
  3. Sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan-Nya. Cara mensyukuri nikmat harta adalah dengan cara membelanjakannya di jalan Allah.
  4. Bisa menjadi perantara untuk menolak datangnya musibah.
  5. Mempererat silaturahmi antara orang yang mampu dan tidak mampu.

Itulah pengertian zakat fitrah lengkap dengan besaran, syarat wajib, waktu, hingga tata cara mengeluarkannya. Semoga bermanfaat.




(mep/csb)


Hide Ads