Cara Daftar KPPS Offline dan Online buat Pilkada 2024

ADVERTISEMENT

Cara Daftar KPPS Offline dan Online buat Pilkada 2024

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 20 Sep 2024 11:00 WIB
Ilustrasi Petugas Pemilu Sakit dan Meninggal Dunia
Ilustrasi KPPS. Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pilkada 2024 bisa dilakukan mulai 17-28 September 2024. Pendaftarannya dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline).

Kebutuhan anggota KPPS pilkada 2024 totalnya 3.045.623 untuk 435.089 tempat pemungutan suara. Bagaimana cara daftarnya?

Cara Daftar Jadi KPPS

Secara Offline

1. Siapkan berkas syarat berupa:

  • Surat pendaftaran
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan
  • Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) sejak 5 tahun terakhir (apabila pernah jadi anggota parpol)
  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang mencakup di dalamnya hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar riwayat hidup
  • Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.

2. Datangi kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS)

Pelamar KPPS mendaftarkan diri di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara Online

  1. Buka https://siakba.kpu.go.id/ dan klik Login
  2. Apabila belum mempunyai akun SiAKBA, pada kalimat "Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini", klik "di sini"
  3. Isi nama lengkap, e-mail, jenis nomor identitas, nomor induk kependudukan (NIK), buat password, isikan kembali password, dan klik kotak "Saya bukan robot"
  4. Buka e-mail
  5. Cek e-mail aktivasi akun, lalu klik "Aktivasi"
  6. Setelah berhasil aktivasi akun, klik Silakan Login
  7. Klik "Lanjutkan" untuk mengisi data pribadi yang bertanda *
  8. Isi data pribadi yang tidak bertanda * jika ada
  9. Cek kembali semua data isian, lalu klik "Simpan Profil"
  10. Pilih opsi "Badan Ad Hoc"
  11. Pilih kategori KPPS
  12. Isi data diri lebih lanjut termasuk riwayat pendidikan dan pekerjaan
  13. Klik "Simpan & Lanjutkan"
  14. Download template surat dan pilih tanggal penandatanganan
  15. Isi surat persyaratan dan tanda tangani
  16. Scan surat persyaratan dan simpan sebagai file PDF
  17. Upload file template surat ke SIAKBA KPU
  18. Klik "Simpan & Lanjutkan"
  19. Cek lagi data yang sudah diisikan, jika sudah benar, maka klik "Kirim"
  20. Klik kotak "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas"
  21. Klik "Kirim"

Itulah cara daftar KPPS offline maupun online. Semoga membantu!

ADVERTISEMENT




(nah/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads