Cara Daftar KPPS Pilkada 2024, Syarat hingga Gajinya

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024, Syarat hingga Gajinya

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Rabu, 18 Sep 2024 23:00 WIB
Logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten. Diunggah Senin (19/2/2024).
Ilustrasi cara daftar KPPS Pilkada 2024. (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Makassar -

Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran dapat dilakukan di sekretariat PPS atau kelurahan setempat.

KPPS memiliki peran penting dalam pelaksanaan pilkada, yakni menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka mulai 17-28 September 2024.

Bagi yang ingin mendaftar KPPS Pilkada 2024, simak berikut cara daftar, syarat, hingga gajinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar KPPS Pilkada 2024:

  • Siapkan dokumen persyaratan daftar KPPS Pilkada 2024;
  • Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan setempat;
  • Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas di Sekretariat PPS;
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap;
  • Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan.

Dokumen Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Dokumen pendaftaran KPPS Pilkada 2024 diatur dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023. Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan calon pelamar:

ADVERTISEMENT
  1. Surat pendaftaran;
  2. Daftar riwayat hidup;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
  4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  5. Pas foto;
  6. Surat pernyataan; dan
  7. Surat keterangan.

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Melansir PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berjumlah 7 orang. Mereka harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS:

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Sebagaimana KPPS dalam kontestasi pemilihan umum maupun kepala daerah, anggota KPPS yang dilantik akan bekerja selama masa yang telah ditentukan.

Aturan masa kerja KPPS Pilkada 2024 ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa kerja KPPS Pilkada 2024 berlangsung selama 1 bulan.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (BML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Gaji KPPS Pilkada 2024 disesuaikan dengan jabatannya.

Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024:

  • Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang/bulan
  • Anggota KPPS: Rp 850.000 per orang/bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang/bulan

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Berikut tahapan pendaftaran KPPS Pilkada 2024 berdasarkan surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Itulah cara daftar KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan syarat dan gajinya. Semoga membantu, detikers.




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads