Pendaftaraan penerimaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 dibuka mulai tanggal 17-28 September 2024. Warga Indonesia yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sesuai rentang waktu tersebut.
Kebutuhan anggota KPPS pada Pilkada 2024 ini adalah 3.045.623 orang. Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos akan disebar untuk membantu proses pemungutan suara di 435.089 TPS se-Indonesia.
Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 ini dapat dilakukan secara daring atau online melalui website resmi yang dikelola KPU. Website ini bisa diakses dengan mudah melalui desktop maupun ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memudahkan, berikut link pendaftaran KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan cara daftar, syarat, tahapan, hingga nominal gajinya. Simak, yuk!
Link Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
KPU menyiapkan website khusus untuk pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Website ini bisa diakses secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SiAKBA).
Berikut link aksesnya:
Website ini juga digunakan untuk pendaftaran anggota Ad Hoc lainnya. Seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran KPPS Pilkada melalui aplikasi SiAKBA bisa dilakukan dengan mudah melalui ponsel maupun desktop. Berikut ini tata caranya:
1. Cara Login Akun SiAKBA
Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta harus membuat akun kemudian login. Nah, berikut ini cara membuat akun dan login akun SiAKBA:
- Klik link https://siakba.kpu.go.id/
- Jika sudah punya akun masukkan email dan password, kemudian klik 'Login'
- Jika belum, gulir layar ke bawah dan temukan kalimat 'Belum memiliki akun? Silakan buat akun di sini'
- Selanjutnya, klik 'di sini' pada kalimat tersebut
- Isi nama lengkap, email, jenis nomor identitas, nomor identitas, Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Buat password dan lakukan konfirmasi password
- Centang kotak 'Saya bukan robot'
- Klik 'Kirim' untuk aktivasi akun
- Selanjutnya buka email sesuai dengan alamat email yang didaftarkan sebelumnya
- Buka email, kemudian klik aktivasi akun
- Setelah berhasil aktivasi akun, kembali ke laman SiAKBA
2. Cara Daftar KPPS Pilkada di SiAKBA
Setelah memiliki akun, peserta dapat langsung melakukan pendaftaran. Berikut caranya:
- Login dengan email dan password yang terdaftar
- Klik 'Lanjutkan' untuk melengkapi data pribadi kemudian simpan profil
- Berikutnya, klik 'Badan Ad Hoc' lalu pilih kategori 'KPPS'
- Isi data diri, riwayat pendidikan, dan pekerjaan
- Pilih 'Simpan & Lanjutkan'
- Unduh format surat dan pilih tanggal penandatanganan
- Isi surat kemudian print dan tandatangani
- Selanjutnya, scan surat persyaratan dan unggah ke SiAKBA dalam format PDF
- Klik 'Kirim' lalu centang kotak 'Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas'
- Klik 'Kirim'
Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftar harus mengetahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang ditetapkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024. Syarat tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Berikut syarat-syaratnya:
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; - Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Saat ini, proses pembentukan KPPS Pilkada 2024 masih dalam tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota. Tahap tersebut akan berlangsung sampai 28 September 2024.
Setelahnya, akan ada tahap lanjutan yang perlu dilewati sampai dilantik sebagai anggota KPPS Pilkada 2024. Agar lebih jelas, berikut tahapan selengkapnya yang dikutip dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 14 September 2024-21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 30 September 2024-5 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024
- Penetapan Anggota KPPS: 7 November 2024-7 November 2024
- Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024-7 November 2024
Gaji dan Santunan KPPS Pilkada 2024
Menukil Buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang meliputi ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Anggota KPPS juga terdiri dari seseorang yang bertugas sebagai pengamanan. Karena adanya perbedaan tugas dan jabatan, maka gaji antara ketiganya tentu memiliki nilai yang berbeda.
Besaran gaji KPPS tersebut telah termaktub dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024:
- Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan
Selain gaji, anggota KPPS Pilkada 2024 juga akan diberi biaya santunan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut detailnya:
- Meninggal: Rp 36.000.000/orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000/orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000/orang
- Luka Sedang: Rp 8.250.000/orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000/orang
Itulah ulasan mengenai link pendaftaran KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan cara daftarnya. Semoga bermanfaat!
(alk/alk)