Ramai Dicari saat Pendaftaran CPNS 2024, Apa Itu Meterai? Ini Arti dan Fungsinya

ADVERTISEMENT

Ramai Dicari saat Pendaftaran CPNS 2024, Apa Itu Meterai? Ini Arti dan Fungsinya

Callan Triyunanto - detikEdu
Sabtu, 07 Sep 2024 06:00 WIB
Ilustrasi e-meterai.
Ilustrasi e-meterai Foto: Website e-meterai
Jakarta -

Meterai atau bea meterai merupakan bukti pembayaran pajak kepada negara atas pembuatan dokumen atau berkas tertentu. Secara umum, fungsi meterai adalah sebagai alat pembayaran pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. Simak penjelasannya lebih lanjut di bawah ini!

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang mencantumkan nominal di atas batas tertentu sesuai peraturan, demikian dikutip dari buku Konsep Dasar Perpajakan yang dituliskan oleh Abdul Karim, Fathurrahman, Syarif Muhammad Ilham, dan penulis lainnya.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, bea meterai adalah pengenaan pajak atas dokumen. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Fungsi meterai

Dikutip dari buku Ekonomi Publik yang dituliskan oleh Rita Yunus dan Anas Iswanto Anwar, fungsi meterai adalah sebagai pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu. Secara umum, bea meterai merupakan pajak yang menjadi sumber pemasukan negara, yang dihimpun dari masyarakat atas dokumen-dokumen tertentu.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, dokumen berharga yang dibubuhi meterai dianggap sah selama memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Jika dokumen tersebut akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterai yang terutang harus dilunasi. Namun, jika tidak dibubuhi meterai, hal ini tidak membuat dokumen tersebut menjadi tidak sah.

Bea Meterai dikenakan 1 kali untuk setiap dokumen. Dikutip dari UU terbaru, dokumen tersebut dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000.

Obyek Meterai

Berikut ini adalah jenis-jenis obyek meterai sebagai berikut, dikutip dari buku Perpajakan yang dituliskan oleh Syafii dan Ali Muhdor.

1. Surat perjanjian dan dokumen lain yang dibuat untuk digunakan sebagai alat bukti mengenai tindakan, fakta, atau keadaan yang bersifat perdata.
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
3. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinannya.
4. Surat berharga dalam nama dan bentuk apapun.
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk kontrak kerja, dalam bentuk apapun.
6. Dokumen lelang berupa kutipan risalah minuta lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
7. Dokumen yang mencantumkan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000, yang menyatakan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah lunas.
8. Dokumen lain yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Non Obyek Meterai

Berikut ini adalah jenis-jenis non obyek meterai sebagai berikut, dikutip dari buku Perpajakan yang dituliskan oleh Syafii dan Ali Muhdor.

1. Dokumen yang terkait dengan lalu lintas orang dan barang, meliputi:
2. Surat penyimpanan barang;
3. Konosemen;
4. Surat angkutan penumpang dan barang;
5. Bukti pengiriman dan penerimaan barang;
6. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
7. Surat lainnya yang sejenis dengan dokumen-dokumen di atas.
8. Segala bentuk ijazah.
9. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, tunjangan, dan pembayaran lain terkait hubungan kerja, serta surat yang digunakan untuk mendapatkan pembayaran tersebut.
10. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang berasal dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi.
13. Dokumen yang mencantumkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, atau badan lain yang mengelola penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.
14. Surat gadai.
15. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga dalam nama dan bentuk apa pun.
16. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.




(pal/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads