
Wajah Baru Meterai Rp 10.000, Berikut 3 Faktanya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya meluncurkan meterai Rp 10.000 yang sudah mulai diimplementasikan pada awal 2021.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya meluncurkan meterai Rp 10.000 yang sudah mulai diimplementasikan pada awal 2021.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya merilis tampilan baru meterai tempel Rp 10.000. Begini bentuknya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya merilis tampilan baru meterai tempel Rp 10.000.
Tahun ini pemerintah mulai memberlakukan meterai Rp 10.000. Namun, meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih boleh dipakai, asalkan bareng. Bagaimana caranya?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih bisa digunakan.
Sampai 31 Desember 2021 nanti, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan persyaratan khusus. Begini cara pakainya.
Cek di sini! Syarat memakai meterai nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Materai Rp 10.000 segera dirilis pada pekan mendatang. Berikut daftar dokumen yang diwajibkan memakai materai.
Tarif bea meterai resmi naik mulai 1 Januari 2021 kemarin. Kini tarif bea meterai menjadi tunggal. Lantas bagaimana dengan yang lama?
"Kita memang sedang mendesain dan mencetak untuk yang Rp 10.000, mungkin dalam minggu depan kita bisa edarkan," ujar Hestu.