Aturan Meterai untuk PPPK 2024, Elektronik atau Tempel? Ini Jawabannya!

Aturan Meterai untuk PPPK 2024, Elektronik atau Tempel? Ini Jawabannya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 04 Okt 2024 06:00 WIB
Ilustrasi e-Meterai
Ilustrasi meterai (Foto: Dok. Shutterstock)
Palembang -

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun anggaran 2024 menyertakan syarat meterai pada dokumen penting. Lalu, meterai elektronik atau tempel yang boleh digunakan?

Persyaratan meterai dipakai untuk surat lamaran, pernyataan ataupun dokumen lain yang diminta instansi. Aturan meterai penting diketahui supaya dapat dipersiapkan lebih awal dan tidak mengalami kendala seperti pendaftaran CPNS 2024.

Selengkapnya penjelasan mengenai aturan meterai untuk PPPK 2024 yang mesti diketahui pelamar setiap instansi. Simak penjelasan berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Meterai PPPK 2024

Dilansir laman BKN, panitia seleksi memutuskan untuk penggunaan meterai boleh elektronik dan tempel. Pelamar memilih salah satu dari dua jenis meterai 10.000 untuk membubuhkan dokumen.

Bagi yang menggunakan jenis tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan setengahnya lagi pada kertas. Meterai yang digunakan harus baru, bukan bekas ataupun pernah ditempelkan pada dokumen lain.

ADVERTISEMENT

Keasliannya pun harus diperhatikan karena nanti akan dilakukan proses pengecekan oleh panitia. Jika terbukti tidak sesuai dengan ciri dan bentuk pada ketentuan undang-undang, maka pelamar dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pembelian e-meterai untuk dokumen PPPK melalui laman Meterai Elektronik milik Peruri. Berdasarkan UU No 10 Tahun 2020 Pasal 3, e-meterai merupakan meterai yang dipakai pada dokumen elektronik yang sah. Sehingga kedudukannya sama dengan dokumen kertas.

Artinya, untuk membuat dokumen elektronik sah harus disematkan e-meterai. Tarif atau biaya per satuan sebesar Rp 10.000. Berikut ini tata cara registrasi akun:

1. Buka laman https://meterai-elektronik.com/

2. Klik "Daftar"

3. Masukkan Nomor Handphone yang aktif

4. Masukkan Nama Lengkap

5. Buat password dan konfirmasi password

6. Centang captcha

7. Klik "Lanjutkan"

8. Login website e-meterai

9. Masukkan nomor handphone dan password yang didaftarkan

10. Centang captcha

11. Klik "Masuk"

Setelah berhasil login bisa membeli meterai dengan mengklik menu "Beli E-Meterai". Ikuti instruksi yang diminta dan siapkan uang digital untuk melakukan transfer. Tidak lupa, berkas dokumen yang dibubuhkan telah ditandatangani dan diperkecil ukurannya.

Cara Beli Meterai Tempel

Untuk meterai tempel bisa diperoleh melalui pembelian langsung dengan mendatangi Kantor Pos terdekat. Selain itu dapat mencari di toko fotocopy atau konter yang menjual meterai.

Pastikan meterai yang dibeli asli. Lihat ciri-ciri berikut ini untuk mengetahuinya:

1. Terdapat gambar Garuda Pancasila.

2. Terdapat tulisan "METERAI ELEKTRONIK".

3. Terdapat angka nominal 10000 (tanpa titik) sebagai keterangan nilai bea meterai dan teks bertuliskan "SEPULUH RIBU RUPIAH" (dengan huruf kapital).

4. Ada motif ornamen khas nusantara.

5. Terdapat kode QR sebagai nomor kode unik. Kode ini bertujuan supaya e-meterai sulit dipalsukan.

Demikian jawaban untuk aturan meterai PPPK 2024 boleh menggunakan jenis elektronik ataupun tempel. Semoga bermanfaat ya!




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads