- Fungsi e-Meterai 1. Surat Perjanjian dan Surat Keterangan 2. Akta Notaris 3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah 4. Surat Berharga dan Transaksi Kontrak Berjangka 5. Dokumen Lelang 6. Dokumen Keuangan Besar 7. Dokumen Lain yang Ditentukan Pemerintah 8. Dokumen Bukti Pengadilan
- Apakah e-Meterai Dapat Direfund?
Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diwajibkan untuk membubuhkan e-Meterai pada beberapa dokumen persyaratan. Banyak pelamar yang sudah terlanjur membeli e-Meterai, tetapi akhirnya tidak terpakai. Apakah sisa e-Meterai ini bisa digunakan untuk keperluan lain?
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021, meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Berdasarkan informasi yang tertera pada laman FAQ Meterai Elektronik yang dikelola PERURI, e-Meterai dapat digunakan kapan saja setelah dibeli dan tidak ada batas waktu kedaluwarsa.
Lantas, bagaimana dengan e-meterai yang masih tersisa? Tenang, detikers, kita dapat memanfaatkannya untuk hal lain. Mari simak penjelasan di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fungsi e-Meterai
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021, e-Meterai berfungsi untuk beberapa dokumen berikut ini.
1. Surat Perjanjian dan Surat Keterangan
e-Meterai digunakan pada surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, serta surat sejenis lainnya. Dokumen-dokumen ini sering kali diperlukan untuk legalitas transaksi atau pernyataan resmi.
2. Akta Notaris
Untuk akta notaris, termasuk grosse, salinan, dan kutipannya, e-Meterai berfungsi sebagai bukti keabsahan. Dokumen ini penting dalam berbagai transaksi hukum dan administratif.
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
Dokumen yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, seperti salinan dan kutipannya, juga memerlukan e-Meterai. Ini memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan diakui secara hukum.
4. Surat Berharga dan Transaksi Kontrak Berjangka
e-Meterai juga digunakan pada surat berharga dalam berbagai bentuk dan dokumen transaksi kontrak berjangka. Ini termasuk dokumen yang berisi informasi mengenai transaksi keuangan atau investasi.
5. Dokumen Lelang
Dokumen lelang seperti kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, dan salinan risalah lelang memerlukan e-Meterai. Ini menjamin keabsahan hasil lelang dan transaksi terkait.
6. Dokumen Keuangan Besar
e-Meterai diperlukan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000,00. Dokumen ini mencakup pengakuan utang yang telah dilunasi atau diterima.
7. Dokumen Lain yang Ditentukan Pemerintah
Beberapa dokumen lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah juga memerlukan e-Meterai. Ini memastikan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Dokumen Bukti Pengadilan
e-Meterai juga digunakan pada dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan yang tidak termasuk dalam kategori di atas. Ini membantu dalam proses hukum dengan memberikan validitas tambahan pada dokumen tersebut.
Apakah e-Meterai Dapat Direfund?
Dikutip dari unggahan pada akun Instagram resmi PERURI @peruri.indonesia, e-Meterai yang dibeli dari portal https://meterai-elektronik.com/ dapat direfund jika pengajuan dilakukan dalam waktu maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil. Proses refund ini hanya dapat dilakukan untuk seluruh kuota e-Meterai dalam satu invoice, dan tidak bisa untuk sebagian keping e-Meterai.
Sisa kuota yang tersedia juga harus mencukupi agar pengajuan refund dapat diproses. Setelah pengajuan diterima, proses refund memerlukan waktu hingga 45 hari kalender. Dana yang dikembalikan adalah sebesar 75% dari total pembayaran yang tercantum pada invoice.
Untuk mengajukan refund, kita perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti nomor handphone yang digunakan saat pembelian, nama yang terdaftar, bukti pembayaran, sisa kuota, dan nomor invoice yang akan dibatalkan.
Kirimkan email ke alamat es.digital@peruri.co.id dengan subjek "CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com" dan lampirkan semua dokumen yang diperlukan. Setelah email dikirim, tim dari PERURI akan memproses permohonan refund tersebut.
Nah, itulah penjelasan mengenai sejumlah fungsi e-Meterai. Semoga bermanfaat, detikers!
(par/rih)