Meterai elektronik kini jadi pilihan untuk melengkapi dokumen, misalnya dalam persyaratan CPNS 2024. Seperti namanya, meterai elektronik hadir dalam bentuk file yang bisa langsung ditambahkan pada dokumen.
Bagi detikers yang belum akrab, penjelasan seputar meterai elektronik dalam tulisan ini dapat membantu memperluas wawasan detikers. Lengkap dengan cara membeli dan menggunakannya.
Pengertian Meterai Elektronik
Dikutip dari Indonesia Baik, meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan dilengkapi unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fungsi meterai elektronik adalah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik, sehingga dokumen tersebut sah secara hukum.
Cara Beli dan Pembubuhan Meterai Elektronik
Ada sejumlah situs resmi yang mendistribusikan meterai elektronik. Berikut adalah cara beli dan pembubuhan meterai elektronik di situs e-Meterai:
- Buka situs e-Meterai
- Daftar terlebih dahulu jika belum pernah dengan mengisi data diri dan verifikasi e-mail
- Login menggunakan email dan password yang digunakan saat pendaftaran
- Pilih menu Pembelian
- Masukkan jumlah meterai elektronik yang ingin dibeli
- Bayar sesuai dengan metode bayar yang dipilih
- Selanjutnya masuk menu Pembubuhan
- Isi detail informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, dan jenis dokumen
- Unggah dokumen yang sudah diberi tanda tangan dalam format PDF
- Posisikan meterai di sebelah kanan tanda tangan, bukan menumpuk seperti meterai fisik.
- Klik Bubuhkan Meterai, lalu pilih Yes
- Masukkan PIN bagi yang sudah terdaftar dalam situs e-Meterai. Jika belum, maka wajib membuat PIN lebih dulu
- Proses pembubuhan selesai.
- File PDF yang sudah dibubuhi meterai elektronik dapat diunduh atau dikirim ke email yang sudah didaftarkan.
Tips Memakai Meterai Elektronik yang Benar
Dalam membuat dokumen dan membubuhkan meterai elektronik, detikers perlu memperhatikan beberapa tips berikut ini, seperti dilansir dari laman Pemkab Asahan:
- Meterai elektronik dibubuhkan di sebelah kanan tanda tangan.
- Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR meterai elektronik.
- Ukuran kertas A4 dengan format PDF minimum versi 1.6.
- Ukuran dokumen maksimal 800 Kb.
- Jika melakukan scan dokumen, gunakan scanner komputer, bukan foto atau aplikasi HP.
- Pembubuhan meterai elektronik tidak menutupi informasi penting pada dokumen.
- Dokumen yang telah dibubuhi meterai elektronik bersifat final, tidak boleh diedit atau dikompres.
Cara Membedakan Meterai Elektronik Asli dan Palsu
Meski pembelian meterai elektronik bisa dilakukan dengan mudah di beberapa situs, detikers tetap harus hati-hati agar tidak mendapatkan meterai palsu. Berikut ini cara membedakan meterai asli dan palsu:
1. Kenali Ciri-cirinya
Ciri-ciri meterai elektronik adalah sebagai berikut:
- Meterai yang dirilis Perum Peruri bernilai Rp 10.000.
- Dimensi meterai elektronik Rp10.000 berbentuk persegi dan didominasi warna merah muda.
- Masing-masing meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri pada QR.
- Setiap meterai elektronik memiliki gambar lambang negara Garuda Pancasila.
- Terdapat tulisan 'METERAI ELEKTRONIK'
- Terdapat angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu angka 10000 dan tulisan 'SEPULUH RIBU RUPIAH'.
2. Beli di Situs Resmi
Untuk memastikan keasliannya, belilah meterai langsung melalui distributor resmi Peruri dan hindari pembelian lewat toko online. Beberapa situs penjual meterai elektronik adalah sebagai berikut:
- Meterai Elektronik
- Peruri
- E-Meterai Live
- e-Meterai
- Toko Gramedia E-Meterai
- Skill Academy E-Meterai
- Emet ID
- Paper ID E-Meterai
- Mekari Sign E-Meterai
- Signing ID
- Digidokku ID
- Dimensy ID
- Sign It ID
- Pastitah Id
- Enforcea E-Meterai
- Materai Id
3. Teliti Saat Membeli
Selain lewat distributor, masyarakat juga bisa membelinya melalui retailer resmi. Berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, harga jual meterai harus sama senilai Rp10.000.
File meterai elektronik hanya tersedia dalam format PDF. Jika ada yang menyediakan selain bentuk PDF, detikers wajib curiga karena bisa jadi materai elektronik tersebut palsu. Materai palsu tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran atau syarat legal dokumen.
(bai/row)