Cara Tanda Tangan di Meterai Tempel dan Elektronik untuk Daftar CPNS 2024

Cara Tanda Tangan di Meterai Tempel dan Elektronik untuk Daftar CPNS 2024

Anindya Milagsita - detikJateng
Sabtu, 07 Sep 2024 11:15 WIB
Ilustrasi e-Meterai
Ilustrasi tanda tangan di meterai tempel dan elektronik unduk daftar CPNS 2024. (Foto: Dok. Shutterstock)
Solo -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperbolehkan penggunaan meterai tempel atau e-meterai untuk pendaftaran CPNS 2024 sejak 5 September 2024 lalu. Berikut cara tanda tangan di meterai tempel dan elektronik CPNS 2024 yang dapat dijadikan sebagai panduan bagi para pelamar.

Mengacu pada salah satu unggahan Instagram resmi @bkngoidofficial, dikatakan bahwa penggunaan meterai tempel dan meterai elektronik atau e-meterai diperbolehkan demi kelancaran pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Namun demikian, terdapat imbauan dari BKN agar pelamar menggunakan meterai asli agar dapat menjadi salah satu faktor lolos Seleksi Administrasi.

Lantas bagaimana cara tanda tangan meterai tempel dan e-meterai yang benar? Simak langkah-langkahnya melalui artikel berikut, ya.

Beda Meterai Tempel dan Elektronik

Sebelum mengetahui cara tanda tangan yang benar untuk meterai tempel maupun elektronik, tidak ada salahnya bagi pelamar CPNS 2024 memahami terlebih dahulu perbedaan di antara keduanya. Mengacu dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, dapat diketahui tentang meterai tempel dan elektronik.

Melalui peraturan tersebut dikatakan bahwa meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen. Sementara itu, meterai elektronik diartikan sebagai meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Kemudian ciri-ciri meterai tempel dan elektronik juga telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian. Adapun ciri-ciri meterai tempel asli adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki gambar lambang negara Garuda Pancasila.
  2. Memiliki tulisan 'METERAI TEMPEL'.
  3. Memiliki angka '10000' dan tulisan 'SEPULUH RIBU RUPIAH' yang menunjukkan tarif bea meterai.
  4. Memiliki teks mikro modulasi 'INDONESIA'.
  5. Menunjukkan blok ornamen khas Indonesia.
  6. Memiliki tulisan 'TGL. 20 '.
  7. Berbentuk segi empat dan warna dominan merah muda.
  8. Terdapat perekat pada sisi belakang.
  9. Memiliki serat berwarna merah dan kuning yang terlihat secara jelas pada kertas.
  10. Menunjukkan garis hologram pengaman berbentuk persegi panjang yang melibatkan gambar Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan 'djp'.
  11. Memiliki efek raba dan perubahan warna dari magenta menjadi hijau di bagian blok ornamen khas Indonesia.
  12. Menunjukkan gambar raster logo Kementerian Keuangan dan tulisan 'djp'.
  13. Memiliki pola motif khusus.
  14. Berisikan 17 digit nomor seri.
  15. Sebagian cetakan bisa berpendar warna kuning saat berada di bawah sinar ultraviolet.
  16. Menunjukkan perforasi berbentuk bintang di bagian tengah sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya.

Berbeda dengan meterai tempel yang dapat dilihat dan diraba, meterai elektronik berbentuk digital. Namun demikian, terdapat ciri-ciri yang dapat dilihat pada meterai elektronik atau e-meterai. Masih mengacu pada peraturan yang sama, berikut ciri-ciri meterai elektronik:

  1. Memiliki kode unik berupa 22 digit nomor seri.
  2. Menunjukkan gambar Garuda Pancasila.
  3. Memiliki tulisan 'METERAI ELEKTRONIK'.
  4. Menunjukkan angka dan tulisan tarif bea meterai.

Cara Tanda Tangan di Meterai Tempel

Lantas bagaimana cara tanda tangan di meterai tempel? Terkait dengan hal ini, pelamar CPNS 2024 dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021. Tepatnya dalam Pasal 4 ayat (2). Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

(2) Pembubuhan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan
b. Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas atau sebagian di atas Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penandatanganan.

Merujuk dari peraturan tersebut dapat dipahami bahwa tanda tangan di meterai tempel dapat dilakukan dengan mengenai sebagian meterai tempel dengan tanda tangan pelamar. Ikuti langkah-langkah berikut sebagai salah satu acuan:

  1. Siapkan dokumen yang akan dibubuhkan meterai tempel, pastikan bagian kosong yang ada di tanda tangan dapat memuat meterai tempel tanpa menutupi tulisan.
  2. Pada bagian belakang perekat meterai tempel dapat diberi air atau lem terlebih dahulu.
  3. Rekatkan meterai tempel di bagian tempat tanda tangan.
  4. Bubuhkan tanda tangan pada sebagian area meterai tempel.
  5. Meterai tempel sudah selesai dibubuhkan.

Cara Tanda Tangan di Meterai Elektronik

Berbeda dengan meterai tempel yang tanda tangan dilakukan setelah meterai direkatkan, meterai elektronik memiliki aturan tersendiri dalam penggunaanya. Merujuk dari unggahan Instagram @peruri.digital, pembubuhan tanda tangan meterai elektronik atau e-meterai dapat dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan terlebih dahulu dan diikuti dengan pemberian e-meterai. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen dalam format pdf yang telah diberi tanda tangan, pastikan ukuran dokumen tidak melebihi 1 MB.
  2. Log in pada website atau aplikasi penyedia e-meterai.
  3. Lakukan pembelian e-meterai sesuai alur masing-masing website atau aplikasi.
  4. Unggah dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.
  5. Posisikan e-meterai pada bagian samping tanda tangan dengan catatan tidak menutupi informasi penting maupun tulisan yang ada di sekitarnya.
  6. Unduh dokumen yang telah berhasil dibubuhi e-meterai.
  7. Dokumen yang selesai dibubuhi dengan e-meterai bersifat final.

Website Jual E-Meterai yang Resmi untuk Daftar CPNS 2024

Dihimpun dari laman resmi Peruri, Posfin, dan Instagram resmi @siardata.lampung oleh Diskominfotik Lampung, berikut daftar situs yang jual e-meterai resmi untuk daftar CPNS 2024.

  1. Skill Academy
  2. Toko Gramedia
  3. eMET
  4. Pastisah ID
  5. Reycom Document Solution
  6. Signing.id
  7. EnforceA
  8. Dimensy
  9. Paper.id
  10. DigiDoku.id
  11. Materai.ID
  12. mekari sign
  13. POSPAY
  14. pajakku
  15. e-Meterai.Live
  16. Meterai Elektronik by PERURI
  17. iFORTEYPAY

Nah, itulah tadi rangkuman penjelasan mengenai cara tanda tangan di meterai tempel dan elektronik yang dapat digunakan sebagai panduan bagi pelamar yang mendaftarkan dirinya dalam seleksi CPNS 2024. Semoga informasi ini membantu.




(sto/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads