Sejarah Singkat Penggunaan Meterai di Indonesia

Sejarah Singkat Penggunaan Meterai di Indonesia

Indri Rovelia Lumbanbatu - detikSumut
Kamis, 05 Sep 2024 18:20 WIB
Tanda Tangan di e-Meterai untuk Seleksi CPNS 2024
Foto: Instagram Peruri
Medan -

Hai detikers, saat ini pemburu meterai online sangat ramai di sejumlah kantor pos. Hal ini dikarenakan tingginya permintaan meterai digital untuk kepentingan pelamaran kerja. Terlebih saat ini, pemerintah membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Spil (CPNS) untuk sejumlah formasi di lingkungan pemerintag.

Tidak terkecuali di kota-kota besar di Sumatera Utara (Sumut), seperti kota Medan. Dari pantauan detikSumut, ribuan orang rela mengantri demi mendapatkan materai digital atau materai elektronik ini. Karena merupakan salah satu kelengkapan yang harus dibubuhkan di sejumlah berkas kelengkapan lamaran.

Dulu, penggunaan meterai dilakukan secara konfensional. Harga meterai biasanya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Meterai menjadi salah satu pelengkap agar perjanjian atau pernyataan dinilai sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun tidak banyak yang tahu sejarah meterai. Nah detiker, untuk menambah pengetahuan anda tentang meterai berikut kami berikan ulasannya.

Sejarah singkat Mengenai Meterai di Indonesia

Meterai merupakan tanda atau cap resmi yang biasanya dicetak atau ditempelkan pada dokumen untuk menunjukkan keaslian atau legalitas dokumen tersebut. Bea Meterai sering kali digunakan untuk memberikan validitas hukum pada dokumen-dokumen tertentu seperti kontrak, surat perjanjian, akta notaris, dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

Di Indonesia, meterai umumnya merujuk pada Meterai tempel yang diterbitkan oleh pemerintah dan digunakan untuk keperluan perpajakan. Meterai tempel ini sering dipasang pada dokumen-dokumen resmi untuk menandakan bahwa dokumen tersebut telah memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap Meterai tempel memiliki nilai nominal yang mencerminkan pajak yang telah dibayar.

Lalu apakah kamu tau Sejarah mengenai Meterai di Indonesia? Berikut detikSumut jelaskan secara singkat mengenai Sejarah meterai di Indonesia ya detikers.

Dikutip dari situserespository.uwks.ac.id, meterai atau bea meterai mulai dikenal di Indonesia sejak tahun 1817, yaitu pada masa penjajahan Belanda. Pengertian Bea Meterai ada dua cara yaitu yang seragam dan ada pula yang sebanding, yaitu untuk akta yang dibuat melalui pejabat umum, peraturan ini berlaku sampai tahun 1921.

Mulai tahun 1921 berlaku Aturan Bea Meterai 1921 yang dimuat dalam Staatsblad 1921 Nomor 498, yang mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Per Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121), dan kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38). Undang-undang ini sifatnya perubahan atau penyempurnaan dari Aturan Bea Meterai 1921.

Selang dua tahun kemudian di lakukan reformasi atas dua undang-undang, dan menghasilkan dua undang-undang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 13/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dan Undang-Undang Nomor 13/1985 tentang Bea Meterai. Kedua undang-undang tersebut mulai berlaku pada1 Januari 1986.


Kemudian, Undang-Undang tentang Bea Meterai diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Undang-undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bela Meterai mencabut Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bela Meterai memiliki pertimbangan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman yaitu perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan. Sehingga Undang-Undang tersebut berlaku hingga saat ini.

Demikianlah sejarah singkat mengenai meterai di Indonesia semoga bermanfaat ya detikers.

Artikel ini ditulis Indri Rovelia Lumbanbatu, mahasiswa magang dari UHN Medan di detikcom.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads