Dikutip berdasarkan dokumen Info Hukum Volume XII Nomor 1 Maret Tahun 2010 oleh Direktorat Pengawasan Norma Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan fenomena demo setiap Hari Buruh tak terlepas dari sejarah.
Sejarah Hari Buruh atau May Day berawal dari Amerika Serikat pada tahun 1886. Tradisi itu nampaknya berlanjut hingga saat ini dengan beragam tuntutan.
Untuk itu, yuk simak sejarah Hari Buruh di dunia yang berakibat pada turunnya aksi demonstrasi.
Sejarah Hari Buruh atau May Day
Sejarah May day berawal dari Amerika Serikat yang ditandai dengan demonstrasi kaum pekerja atau buruh pada tahun 1886. Mereka menuntut pemberlakukan delapan jam kerja karena kondisi pekerjaan pada waktu itu, ketika kaum buruh dipaksa bekerja selama 12-20 jam per harinya.
Demonstrasi itu berjalan besar lantaran didukung oleh sekitar 250 ribu buruh. Bahkan, dalam jangka waktu dua minggu masa terus membesar hingga 350 ribu buruh yang turun ke jalan.
Langkah itu mendorong berbagai pergerakan di daerah lainnya dari New York, Louisville, menjalar ke benua Eropa hingga Australia.
Menariknya tuntutan mereka sama, yakni pengurangan jam kerja dan menetapkan standar menjadi 8 jam per harinya. Saat itu, gerakan buruh sangatlah kuat hingga menguatkan pergerakan kaum pekerja di seluruh dunia.
Puncak peristiwa ini terjadi pada tahun 1889 ketika diadakannya Kongres Buruh Internasional di kota Paris, Prancis. Kongres itu dihadiri ratusan delegasi dari berbagai negeri dan keputusan akhir menetapkan bila pemberlakuan delapan jam kerja per harinya.
Selain itu, kongres juga menjadikan tanggal 1 Mei sebagai Hari pekerja/Buruh se-dunia. Sejak Kongres itulah, tanggal 1 Mei diistilahkan dengan May Day dan diperingati oleh kaum pekerja di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dalam perayaannya, Hari Buruh kerap mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat, begitupula Indonesia.
Perayaan Hari Buruh di Indonesia
Hari Buruh di Indonesia ditetapkan sebagai tanggal penting sejak 1 Mei 1948. Presiden Soekarno kala itu, memerintahkan perubahan Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948. UU itu menetapkan 1 Mei sebagai tanggal resmi Hari Pekerja/Buruh dan mengakui pada tanggal tersebut sebagai hari kemenangan kaum buruh.
Semasa pemerintahan Orde Baru, aksi untuk memperingati May Day dinilai sebagai kategori aktivitas subversif dan dikonotasikan dengan ideologi komunis. Gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis sejak kejadian Gerakan 30 September pada 1965. Pada era itu, bukan tanggal 1 Mei melainkan 20 Februari yang ditetapkan sebagai hari pekerja Indonesia. Hingga akhirnya Orde Baru berakhir, tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh pekerja atau buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.
Setelah perjalanan yang panjang, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada waktu itu memberikan ketetapan baru. Keputusan Presiden itu menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.
Tuntutan Demonstrasi Saat Hari Buruh
Ada beberapa tuntutan yang sering disampaikan ketika demonstrasi saat Hari Buruh, di antaranya:
1. Upah Minimum
Salah satu problem yang berdampak langsung pada buruh adalah upah yang diperoleh tidak sesuai atau rendah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Untuk membantu mengatasi problem ini, pemerintah membuat keputusan batas minimal upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruhnya.
Kini batas itu dikenal dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
2. Kesejahteraan
Dalam kenyataannya jumlah upah relatif tetap tak sejalan dengan kebutuhan hidup yang selalu bertambah. Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan buruh semakin rendah.
3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PHK masih menjadi persoalan besar yang dihadapi para buruh di Indonesia. Problem PHK biasanya terjadi dan kemudian menimbulkan problem lain yang lebih besar.
4. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sejak tahun 1992 Negara telah mewajibkan para pemilik usaha untuk memasukkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Dalam pelaksanaan teknisnya, pemerintah membuat regulasi dan pelaksanaan pengawasan terhadap regulasi yang dijalankan tersebut, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun l95l tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang tentang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia.
5. Kelangkaan Lapangan Pekerjaan
Kelangkaan lapangan pekerjaan juga menjadi satu tuntutan. Semakin langkanya lapangan pekerjaan, semakin tinggi pula tingkat pengguran yang dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas.
Nah itulah alasan mengapa May Day atau Hari Buruh identik dengan demonstrasi.
(nwk/nwk)