Cara Menghitung Zakat Mal Lengkap, dari Emas sampai Penghasilan

Kristina - detikEdu
Rabu, 20 Apr 2022 16:00 WIB
Ilustrasi zakat emas. Foto: Istock
Jakarta -

Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim apabila telah mencapai nisab dan haul. Cara menghitung zakat mal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

Kewajiban zakat ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 110. Allah SWT berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ١١٠

Artinya: "Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Harta yang Dikenakan Zakat Mal

Melansir situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan, seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan, hasil tambang, dan aset lainnya.

Dalam kitab Fiqh uz-Zakah, Syaikh Yusuf Al Qardhawi membaginya ke dalam sembilan jenis harta, sebagai berikut:

1. Simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Aset perdagangan;
3. Hewan ternak;
4. Hasil pertanian;
5. Hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Hasil penyewaan aset;
8. Hasil jasa profesi;
9. Hasil saham dan obligasi.

Hal serupa juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Harta yang dikenakan zakat mal antara lain:

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  • Uang dan surat berharga lainnya;
  • Perniagaan;
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  • Peternakan dan perikanan
  • Pertambangan;
  • Perindustrian;
  • Pendapatan dan jasa; dan
  • Rikaz atau barang temuan.

Cara Menghitung Zakat Mal

Cara menghitung zakat mal telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

Secara keseluruhan, kadar zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki sebesar 2,5 persen, kecuali zakat rikaz (20 persen).

Dalam perhitungan zakat mal berupa emas, standar harga emas yang digunakan untuk 1 gram adalah Rp 938.099, menurut ketetapan Baznas yang terbaru.

Sementara itu, untuk zakat pendapatan dan jasa berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, ditetapkan sebesar Rp 79.738.415 per tahun atau Rp 6.644.868 per bulan.

Berikut cara menghitung zakat mal selengkapnya >>>




(kri/lus)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork