Cara Hitung dan Bayar Zakat Mal serta Zakat Fitrah Secara Online, Mudah Loh!

Cara Hitung dan Bayar Zakat Mal serta Zakat Fitrah Secara Online, Mudah Loh!

Widia Ardhana - detikSumbagsel
Rabu, 11 Mar 2026 10:01 WIB
7 Dalil tentang Kewajiban Membayar Zakat Fitrah Beserta Niat-Tata Caranya
Foto: Ilustrasi zakat fitrah (catalyststuff/Freepik)
Palembang -

Menunaikan zakat adalah kewajiban setiap muslim sebagai salah satu rukun Islam. Zakat terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya zakat fitrah, zakat mal, zakat penghasilan, dan zakat simpanan, masing-masing memiliki ketentuan nisab dan cara perhitungan tersendiri.

Kini, menunaikan berbagai jenis zakat tersebut semakin mudah dan praktis berkat hadirnya berbagai platform digital. Berikut panduan lengkap cara menghitung dan membayar zakat secara online!

Kalkulator Zakat Penghasilan

Dilansir dari detikHikmah, cara menghitung zakat penghasilan adalah 2,5% dari total penghasilan dalam satu bulan. Sebagai patokan, jika harga 1 gram emas saat ini Rp 930.000, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp 79.050.000 per tahun atau sekitar Rp 7.905.000 per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai contoh, Disty menerima gaji sebesar Rp8.000.000 per bulan. Karena penghasilannya telah melampaui nisab, Disty wajib membayar zakat penghasilan dengan perhitungan: 2,5% x Rp 8.000.000 = Rp 200.000 per bulan.

Kalkulator Zakat Simpanan

Cara menghitung zakat simpanan adalah 2,5% dari total harta yang telah mengendap selama satu tahun penuh. Nisabnya sama, yakni setara 85 gram emas atau sekitar Rp 79.050.000.

ADVERTISEMENT

Sebagai contoh, Disty memiliki tabungan sebesar Rp80.000.000 yang sudah mengendap selama setahun. Maka zakat simpanan yang wajib dibayarkan adalah: 2,5% x Rp 80.000.000 = Rp 2.000.000 per tahun.

Cara Hitung Zakat Penghasilan dan Simpanan Secara Online via detikHikmah

Untuk kemudahan perhitungan, detikers bisa memanfaatkan Kalkulator Zakat detikHikmah yang tersedia di detikcom/hikmah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs atau aplikasi detikcom

2. Pilih kanal detikHikmah

3. Cari menu atau banner bertuliskan Hitung Zakat

4. Pilih mau zakat penghasilan/zakat simpanan

5. Lengkapi kolom data yang tersedia, meliputi jumlah harta, hutang, dan penghasilan

6. Klik tombol Hitung

7. Kalkulator akan otomatis menampilkan jumlah zakat simpanan yang harus dibayarkan per bulan maupun per tahun

8. Kamu juga bisa langsung membayarnya karena akan ada opsi Zakat Sekarang

Praktis dan mudah, perhitungan zakat penghasilan maupun simpanan akan selesai hanya dalam hitungan detik tanpa perlu repot menghitung manual.

Cara Hitung Zakat Mal Secara Online

Selain melalui detikHikmah, detikers juga bisa menghitung zakat mal secara online melalui laman resmi Baznas. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman https://bayarzakat.baznas.go.id/bayarzakat
  • Pilih menu Kalkulator
  • Lengkapi data yang tersedia, meliputi nilai emas, perak, dan/atau permata; uang tunai, tabungan, dan deposito; kendaraan, rumah, dan aset lainnya; serta jumlah hutang atau cicilan yang dimiliki
  • Klik tombol Hitung
  • Jumlah zakat mal yang wajib dibayarkan akan otomatis tampil di layar

Cara Bayar Zakat Mal Secara Online

Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus dibayarkan, detikers bisa langsung melanjutkan pembayaran di laman yang sama. Berikut caranya:

  • Masih di laman https://bayarzakat.baznas.go.id/bayarzakat
  • Lalu pilih opsi Bayar
  • Pilih jenis dana Zakat Mal
  • Masukkan nominal zakat sesuai hasil perhitungan kalkulator
  • Lengkapi data diri meliputi nama lengkap, nomor handphone, dan email
  • Klik Pilih Pembayaran
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan, bisa melalui transfer bank, QRIS, atau e-wallet

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Zakat fitrah juga bisa dibayarkan secara online melalui laman resmi Baznas. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman https://bayarzakat.baznas.go.id/bayarzakat
  • Pilih opsi Bayar
  • Pilih jenis dana Zakat Fitrah
  • Isi jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya, dengan kelipatan Rp 50.000 per orang
  • Lengkapi data diri pada kolom yang tersedia, meliputi nama, nomor handphone, dan email
  • Klik Pilih Pembayaran
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan, bisa melalui transfer bank, QRIS, atau e-wallet

Itulah panduan lengkap cara menghitung dan membayar zakat mal, zakat penghasilan, zakat simpanan, serta zakat fitrah secara online. Semoga kemudahan yang ada saat ini bisa mendorong kita semua untuk semakin semangat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu. Selamat berzakat, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads