Perhitungan Zakat Mal Lengkap Cara Menghitung dan Nisabnya

Langkah Emas Raih Kemenangan

Perhitungan Zakat Mal Lengkap Cara Menghitung dan Nisabnya

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Rabu, 04 Mar 2026 09:45 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi cara menghitung zakat. Foto: Getty Images/iStockphoto/Nazrul Azuwan Nordin
Jakarta -

Perhitungan zakat mal perlu dilakukan dengan memperhatikan nisab dan haul yang telah ditentukan dalam syariat. Zakat mal dikenakan atas harta yang telah mencapai batas minimum dan dimiliki selama satu tahun hijriah.

Besaran zakat mal umumnya sebesar 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi syarat nisab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Menghitung Zakat Mal

Berdasarkan keterangan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat mal mencakup beberapa jenis harta, di antaranya zakat penghasilan atau profesi, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat pertanian, serta zakat tabungan dan investasi.

Masing-masing jenis zakat memiliki ketentuan nisab dan cara perhitungan yang berbeda. Berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

1. Cara Menghitung Zakat Penghasilan Tahun 2026

Zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan rutin seperti gaji, honorarium, upah jasa, maupun pendapatan profesional lainnya.

BAZNAS RI menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar:

  • Rp 7.640.144 per bulan
  • Rp 91.681.728 per tahun

Besaran tersebut setara dengan 85 gram emas 14 karat berdasarkan rata-rata harga emas tahun 2025. Ketentuan ini merujuk pada PMA Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

Apabila pendapatan bersih telah mencapai atau melampaui nisab tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Rumus perhitungan:

Zakat = 2,5% × Penghasilan Bersih

Contoh:

Jika penghasilan bersih per bulan Rp 10.000.000, dan jumlah tersebut melebihi nisab Rp 7.640.144, maka:

Zakat = 2,5% × Rp 10.000.000

= Rp 250.000 per bulan

Apabila penghasilan masih di bawah nisab, zakat tidak wajib, tetapi tetap dianjurkan untuk bersedekah.

2. Cara Menghitung Zakat Emas

Zakat emas wajib ditunaikan apabila jumlah kepemilikan telah mencapai 85 gram dan disimpan selama satu tahun penuh atau haul.

Rumus perhitungan:

Zakat = 2,5% × Total Nilai Emas

Contoh:

Seseorang memiliki 100 gram emas dengan harga Rp 1.000.000 per gram.

Total nilai emas = Rp 100.000.000

Zakat = 2,5% × Rp 100.000.000

= Rp 2.500.000 per tahun

3. Cara Menghitung Zakat Tabungan dan Investasi

Tabungan atau investasi yang nilainya telah mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun juga wajib dizakati.

Rumus perhitungan:

Zakat = 2,5% × Saldo Akhir

Contoh:

Saldo tabungan Rp 120.000.000 selama satu tahun.

Zakat = 2,5% × Rp 120.000.000

= Rp 3.000.000

4. Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan dikenakan pada harta usaha yang telah berjalan selama satu tahun. Perhitungannya didasarkan pada total aset bersih usaha.

Rumus perhitungan:

Zakat = 2,5% × (Modal + Keuntungan + Piutang yang dapat ditagih − Utang jatuh tempo)

Contoh:

Total aset usaha Rp 200.000.000

Utang jatuh tempo Rp 50.000.000

Nilai bersih = Rp 150.000.000

Zakat = 2,5% × RP 150.000.000

= Rp 3.750.000

Syarat Zakat Mal

Dikutip dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah, zakat mal adalah zakat atas harta atau kekayaan yang wajib dikeluarkan setelah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat. Kewajiban ini tidak serta-merta berlaku pada setiap harta, melainkan harus memenuhi beberapa syarat berikut.

1. Milik Sempurna

Harta yang dizakati harus benar-benar berada dalam kepemilikan penuh seseorang serta berada di bawah kendalinya. Artinya, ia memiliki hak untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengambil keputusan atas harta tersebut. Meski secara hakikat seluruh harta adalah milik Allah SWT, manusia diberi amanah untuk menggunakannya dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan-Nya.

2. Harta yang Bernilai atau Berkembang

Tidak semua jenis harta dikenai zakat. Harta yang wajib dizakati adalah harta yang memiliki nilai dan potensi berkembang, seperti emas dan perak, hewan ternak, hasil pertanian, harta perniagaan, hasil tambang, serta harta temuan.

3. Mencapai Nisab

Nisab merupakan batas minimal jumlah harta yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat. Jika nilai harta belum mencapai nisab yang ditentukan, maka zakat belum diwajibkan.

4. Mencapai Haul

Haul berarti harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun Hijriah penuh. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, "Tidak ada (wajib) zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya." (HR Daruquthni)

Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, kewajiban zakat mal berlaku atas harta yang dimiliki.




(kri/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads