Apa Itu Zakat Mal dan Bedanya dengan Zakat Fitrah?

Apa Itu Zakat Mal dan Bedanya dengan Zakat Fitrah?

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Jumat, 13 Mar 2026 18:30 WIB
Apa itu zakat mal? Zakat mal dikenakan pada segala jenis harta selama dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Apa saja yang termasuk zakat mal?
Ilustrasi zakat. Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Surabaya -

Saat bulan Ramadhan, umat Islam biasanya lebih familiar dengan zakat fitrah yang dibayarkan menjelang Idul Fitri. Namun selain itu, ada juga zakat mal yang berkaitan dengan kepemilikan harta tertentu.

Meski sama-sama termasuk zakat wajib, zakat fitrah dan zakat mal memiliki ketentuan yang berbeda. Simak penjelasan lengkap mengenai pengertian, jenis, syarat, hingga cara membedakan keduanya.

Zakat Mal dan Bedanya dengan Zakat Fitrah?

Secara bahasa, kata mal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan (al-amwal). Dalam perspektif Islam, harta adalah sesuatu yang boleh dimiliki dan dimanfaatkan selama diperoleh dengan cara yang halal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai nisab dan haul. Dasar kewajiban zakat mal terdapat dalam firman Allah SWT di surat At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْم

ADVERTISEMENT

Arab Latin: khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ wa shalli 'alaihim, inna shalâtaka sakanul lahum, wallâhu samî'un 'alîm

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS At-Taubah: 103)

Zakat mal bertujuan untuk menyucikan harta serta membantu pemerataan ekonomi dalam masyarakat. Sementara, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan setiap Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Jenis-jenis Zakat Mal

Menurut penjelasan ulama seperti Yusuf al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz Zakah, zakat mal mencakup berbagai jenis harta. Berikut jenis-jenis zakat mal yang perlu diketahui.

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia
  • Zakat uang atau simpanan
  • Zakat perdagangan atau bisnis
  • Zakat peternakan
  • Zakat hasil pertanian
  • Zakat hasil tambang dan laut
  • Zakat hasil sewa aset
  • Zakat penghasilan atau profesi
  • Zakat saham dan investasi

Hal serupa dijelaskan dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyebutkan zakat mal dapat berasal dari berbagai sumber kekayaan seperti pertanian, perniagaan, hingga pendapatan jasa.

Syarat Harta yang Wajib Dizakati

Dikutip dari laman resmi Baznas, tidak semua harta wajib dizakati. Dalam syariat Islam, terdapat beberapa syarat agar suatu harta dikenai zakat mal. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka pemilik harta wajib mengeluarkan zakat mal. Berikut syarat harta yang wajib dizakati.

  • Kepemilikan penuh pemiliknya
  • Harta diperoleh secara halal
  • Harta memiliki potensi berkembang atau produktif
  • Mencapai nisab (batas minimum harta)
  • Dimiliki selama haul atau satu tahun hijriah
  • Bebas dari utang yang mengurangi nisab

Niat Zakat Mal

Niat zakat mal dibaca sebagai bentuk kesadaran dan keikhlasan seorang muslim dalam menunaikan kewajiban berbagi harta kepada yang berhak menerimanya. Dengan membaca niat sebelum membayar zakat, diharapkan ibadah yang dilakukan menjadi lebih sempurna serta mendapat ridha dari Allah SWT.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِي فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta'ala.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan penerima zakat (mustahik) dalam QS At-Taubah ayat 60. Delapan kelompok ini menjadi pihak yang berhak menerima zakat baik dari zakat mal maupun zakat fitrah.

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil zakat
  • Mualaf
  • Riqab (memerdekakan budak)
  • Gharim (orang yang terlilit utang)
  • Fi sabilillah
  • Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Bolehkah Zakat Diberikan kepada Keluarga?

Zakat pada dasarnya boleh diberikan kepada keluarga atau kerabat dekat, selama mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) dan bukan orang yang menjadi tanggungan nafkah kita.

Bahkan, memberikan zakat kepada kerabat yang membutuhkan dapat bernilai ganda karena selain menunaikan kewajiban zakat juga mempererat tali silaturahmi. Berikut daftar keluarga yang boleh diberikan zakat.

  • Saudara kandung yang miskin
  • Paman atau bibi yang kesulitan ekonomi
  • Kerabat yang terlilit utang
  • Keluarga yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal

Meskipun zakat bisa diberikan kepada keluarga, ada beberapa anggota keluarga yang tidak boleh menerimanya. Anggota keluarga yang tidak boleh menerima zakat adalah sebagai berikut.

  • Orang tua, karena anak wajib menafkahi mereka, bukan memberi zakat
  • Anak kandung, sebab orang tua bertanggung jawab atas kebutuhan mereka
  • Suami atau istri, karena suami wajib menafkahi istrinya, dan harta istri tetap miliknya sendiri

Untuk anggota keluarga seperti ini, jika mereka membutuhkan bantuan, lebih baik diberikan dalam bentuk sedekah atau nafkah, bukan zakat. Zakat boleh diberikan kepada saudara atau keluarga jika mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur'an.

Namun, zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua, anak kandung, dan pasangan suami-istri karena mereka memiliki kewajiban nafkah dari keluarganya. Rasulullah SAW bersabda:

"Bersedekah kepada orang miskin mendapat satu pahala, sedangkan kepada kerabat mendapat dua pahala: pahala sedekah dan pahala silaturahim."
(HR Tirmidzi)




(hil/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads