Teks editorial biasa dijumpai dalam surat kabar atau majalah. Namun, masih banyak yang belum memahami apa itu teks editorial dan bagaimana contohnya.
Pengertian Teks Editorial
Dikutip dari buku 'Explore Bahasa Indonesia Jilid 3' terbitan Penerbit Duta, teks editorial adalah teks yang dijumpai dalam surat kabar atau majalah. Namun, penulisannya bisa beropini berbeda dengan teks berita yang tidak boleh beropini atau berpendapat.
Teks editorial juga dikenal sebagai tajuk rencana. Oleh redaksi media, masalah diulas dengan disertai tanggapan-tanggapan, berupa pujian, kritikan, sindiran, atau saran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tujuan teks Editorial
Tujuan penulisan teks editorial untuk mengajak pembaca ikut berpikir, serta memberikan pandangan terhadap isu yang sedang dibicarakan masyarakat. Adapun, fungsi teks editorial sebagai berikut
-Menjelaskan berita dan akibatnya kepada masyarakat
-Mempersiapkan masyarakat akan adanya kemungkinan yang terjadi
-Mengisi latar belakang dari siu dengan kenyataan sosial dan faktor yang memengaruhinya
-Meneruskan penilaian moral tentang isu tersebut
- Contoh teks editorial terbaru
Demi Keadilan Akses Pendidikan
Penerapan aturan baru memang selalu menghadapi tantangan. Meski telah dirancang sematang mungkin, berbagai celah kelemahan bisa tetap ada saat penerapan. Namun, tidak jarang pula celah itu lebih disebabkan mental buruk. Ada saja kecurangan dibuat demi memenuhi syarat aturan.
Mental buruk itulah yang ditunjukkan banyak orangtua siswa dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019. Demi lolos dalam PPDB yang menggunakan sistem zonasi, mereka pura-pura jadi miskin. Hal itu disebabkan sistem zonasi memang membuka kuota tertentu bagi siswa tidak mampu. Karena itu, seperti terjadi di Banyumas, Purwokerto, Semarang, dan berbagai daerah lain, tiba-tiba permohonan pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM) melonjak. Bahkan ada sebuah sekolah yang seluruh pendaftarnya merupakan siswa SKTM.
Menyalahkan celah aturan semata jelas tidak tepat sebab aturan tersebut bertujuan demi keadilan akses pendidikan. Sistem zonasi menjadi cara untuk menanggulangi budaya sekolah favorit yang sudah sangat lama terjadi. Selama ini, sekolah-sekolah favorit menjadi rebutan siswa dari berbagai wilayah. Kemudian dengan syarat seleksi yang lebih kepada nilai, sekolah mengutamakan keunggulan akademis.
Budaya itulah yang lama-kelamaan membuat ironi akses pendidikan. Di suatu wilayah yang memiliki sekolah favorit, banyak pula anak yang lemah akademis bahkan putus sekolah. Anak-anak itu ialah anak-anak yang kalah bersaing dengan para siswa bernilai tinggi yang menyerbu ke daerah mereka.
Ketika anak lokal yang lemah nilai itu tidak memiliki biaya untuk mengakses sekolah di lain wilayah, jadilah mereka benar-benar terbuang. Dalam kondisi itu, sekolah pun hanya melengkapi balada pendidikan. Kukuhnya gedung sekolah bukan cerminan kecerdasan warganya dan tentunya bukan pula wujud pemerataan pendidikan. Sekolah model itu hanyalah istana kesombongan.
Pembiaran budaya ini ialah pembiaran penyakit sebab makin lama juga menimbulkan stigma di antara para pendidik. Tidak sedikit para guru yang bersaing demi mengajar di sekolah favorit. Mereka merasa lebih prestisius tanpa menyadari tugas sejati untuk menjadi pelita di mana pun berada. Oleh karena itu, tidak dapat diterima nurani dan logika adanya orang-orang yang berkeberatan dengan sistem zonasi. Terlebih para tokoh masyarakat yang hanya mengkritik dengan alasan tertindasnya hak orangtua dalam memilih sekolah. Pandangan seperti itu tak hanya dangkal, tetapi juga pandangan manja. Aturan zonasi yang diterapkan sejak tahun lalu sesungguhnya punya andil perbaikan yang besar. Sistem zonasi mensyaratkan penerimaan bukan pada nilai, melainkan tempat tinggal. Ada minimal kuota 20% bagi siswa tidak mampu. Setelah itu, barulah pertimbangan soal nilai. Demi keadilan akses pendidikan, sudah semestinya para orangtua yang curang ditindak tegas. Pihak sekolah harus mengecek kebenaran setiap SKTM dan segera mencabutnya jika terbukti tidak benar. Pencabutan status siswa yang telanjur diterima di sekolah harus dilaksanakan dan hak kursi harus dikembalikan kepada yang berhak.
Hal itu bertujuan menyadarkan para orangtua akan kesalahan mereka dalam mengkhianati semangat pendidikan itu sendiri. Pembiaran pihak sekolah terhadap kecurangan juga merupakan pemufakatan jahat. Oleh sebab itu, Kementerian Pendidikan, juga dinas pendidikan, harus memberi sanksi tegas kepada pengurus sekolah yang lalai dalam menegakkan aturan. Para pendidik pun semestinya membuang jauh kekhawatiran menurunnya kualitas sekolah jika mengutamakan siswa lokal dan kurang mampu. Pemikiran seperti itu hanya pantas dipunyai para pencundang.
Para pendidik sejati ialah mereka yang makin terpacu untuk melahirkan siswa-siswa berprestasi bagaimanapun latar belakangnya. Tidak hanya itu, kita juga meminta pemerintah bersikap tegas terhadap sekolah yang menerapkan pungutan dalam proses PPDB. Membiarkan, apalagi mengizinkan, pungutan hanya akan semakin melemahkan sistem zonasi dan membuat pemerataan akses pendidikan makin jauh dari sasaran.
sumber: Media Indonesia (11 Juli 2018)
Dari teks editorial di atas, dapat disimpulkan bahwa teks berisi celah kelemahan sistem zonasi dalam PPDB tahun 2018/2019. Celah itu disebabkan mental buruk yang melakukan kecurangan demi memenuhi syarat sistem zonasi. Agar lolos PPDB, mereka pura-pura menjadi miskin. Orang tua berbondong-bondong melakukan permohonan pembuatan SKTM. Dengan begitu, anak mereka dapat diterima di sekolah yang diinginkan melalui sistem zonasi.
Semoga detikers paham dari contoh teks editorial di atas, ya!
(pay/lus)